Bookmarks
Archive
Our Partners
Mengenai Saya
Rabu, 09 Oktober 2013
KOPERASI
TUGAS1
5)
Neraca Koperasiteknik dalam pemisahan neraca koperasi (induk) dengan neraca
unit simpan pinjam (USP)
KOPERASI
Tugas Soft Skill
Risca Wijaya
2EB17 / 26212452
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Sementara
menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester,
23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang
bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial,
dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka
kendalikan secara demokratis. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi
terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh
pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi
termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa
koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian
nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar
bangsa.
Sejarah koperasi di Indonesia
Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-Sekarang)
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun
1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi
Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga
para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim
panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan
Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir
koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan
pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah
Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Pertama,
diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun
1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang
mengatur Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda
menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya
(Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)
Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi
bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi
Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
- Keanggotaan
sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang
keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia
menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik,
atau agama.
- Pengawasan oleh
anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis
yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan
membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus
atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi
primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara)
dikelola secara demokratis.
- Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal
mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian
dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap
modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk
beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan
Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana
itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang
berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan
lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
- Otonomi dan
kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan
mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian
dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar,
maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya
upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan
otonomi koperasi.
- Pendidikan,
pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan.
Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi
perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat
umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai
hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Kerjasamaa
antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal,
regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani
anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
- Kepedulian
terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk
pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan
yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
- Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan
perkoperasian.
- Kerja sama
antar Koperasi.
Bentuk dan
Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok
barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi,
angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di
pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Menurut Suarny Amran et.al (2000:62) pembentukan
koperasi antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan
menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi
yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota
koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau
kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan,
memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara
ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola
secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan
faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan
usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha
yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam
pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/
dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan
kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki
kepengurusan
DASAR HUKUM KOPERASI
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
- Peraturan
pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan
pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh
pemerintah.
- Peraturan
pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan
Pinjam oleh Koperasi.
- Instruksi
Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan
Pengembangan Perkoperasian.
- 6.Keputusan
Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
139/Kep/M/VII/1998 tanggal 16 Juli 1998 tentang Penunjukan Pejabat Yang
Berwenang Memberikan Pengesahan Akta dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
serta Pembubaran Koperasi.
- Keputusan
Menteri dan PKM nomor : 351/Kep/M/XII/1998 tanggal 17 Desember 1998
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor : 05/Kep/Meneg/I/2000 tanggal 14
Januari 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor : 21/Kep/Meneg/IV/2001 tentang Penunjukan
Pejabat Yang Berwenang Untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan
Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi.
Neraca Koperasi
teknik dalam pemisahan neraca koperasi
(induk) dengan neraca unit simpan pinjam (USP)Untuk membuka Unit Simpan Pinjam (USP) sebagai unit otonom, maka langkah dalam pemisahan pembukuannya adalah sebagai berikut:
1. Perlu dikeluarkan terlebih dahulu keputusan pengurus,
bentuk dan jumlah modal yang disetor oleh koperasi kepada USP-nya, apakah dalam
bentuk tunai, tidak tunai ataupun dalam bentuk sarana kerja maupun aktiva
tetap;
2. Buat Berita Acara Pemisahan Pengelolaan Unit
Simpan Pinjam (USP), berdasarkan Rapat Pengurus dan Pengawas;
3.
Berdasarkan Berita Acara Pemisahan Pengelolaan USP, buatkan Bukti
Memorial/Bukti Umum;
4. Buat Jurnal pemisahan untuk menentukan neraca awal
USP dan neraca yang baru bagi koperasi induknya.
Tahapan pengerjaan pemisahan Unit Simpan
Pinjam (USP) dari induknya yaitu dengan :
1. Buat jurnal USPnya, senilai pemisahan yang telah
diputuskan oleh rapat pengurus sesuai dengan perkiraan masing-masing;
2. Buat jurnal induknya dengan membalikkan jurnal
USPnya, dimana perkiraan yang didebet pada USPnya menjadi dikredit pada
induknya dan yang dikredit pada USPnya menjadi debet pada induknya;
3. Membuat neraca komparatif dengan kolom terdiri
dari nomor, perkiraan, neraca awal, pemisahan dan neraca akhir setelah
dipisahkan;
4. Buat
neraca masing-masing setelah dipisahkan antara induknya dan USPnya;
5. Untuk membuat Neraca Gabungan atau
Neraca Konsolidasi, masukkan kembali perkiraan-perkiraan yang ada di USPnya
dengan menggabungkan dan menjumlahkan atau mengurangi nilainya sesuai dengan keadaan
keduanya.
Contoh Neraca
SUMBER :
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DI PERANCIS PRANCIS Prancis merupakan penyokong utama dunia dalam kesamaan akuntansi nasional. Menteri ...
-
Tugas 5 Permodalan Koperasi 1)Arti Modal Koperasi KONSEP MODAL •Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan unt...
-
BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Laporan keuangan adalah sesuatu yang sering sekali di jumpai bahkan sudah sangat femiliar dik...
-
1. Nama KAP: Kordamentha. 2. Jenis audit yang dilakukan Kordamentha adalah audit forensik. audit forensik yang dila...
-
Nama : Risca Wijaya Kelas : 1EB18 Npm : 26212452 Tugas : Pengantar Bisnis # ( ...
-
Ø Jelaskan perkembangan perdagangan luar negeri 10 tahun terakhir & buatlah dalam table! Prospek perekonomian global masih dilipu...
-
Harmonisasi Akuntansi Internasional Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi d...
-
hallo dancer R3 now exists to provide something different or something that color is still rare in Indonesia ...
-
Sisa Hasil Usaha (SHU) 1) Pengertian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru ole...
-
TUGAS 2 PENGERTIAN KOPERASI 1) 6 Pengertian Menurut Para Ahli Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (I...