1. Nama KAP: Kordamentha.
2. Jenis audit yang dilakukan Kordamentha
adalah audit forensik.
audit forensik yang dilakukan
terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Group menemukan adanya
kebocoran informasi rahasia dalam proses pengadaan minyak dan produk minyak
perseroan. Audit Forensik bisa
didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di
lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif
yang bisa digunakan di muka pengadilan.
3. Prosedur audit forensik yang
dilakukan :
Hasil audit forensik KordaMentha,
kata Wisnuntoro, mengindikasikan secara faktual bahwa ada pertukaran informasi
via e–mail dari para pegawai yang berkomunikasi dengan vendor.
Hasil audit forensik terhadap
Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam
pengadaan minyak pada 2012-2014. Berdasarkan temuan lembaga auditor
KordaMentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai
minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Sumber di Kementerian Energi mengatakan Petral menjadi kepanjangan tangan pihak ketiga untuk masuk proses pengadaan minyak. Menurut dia, pihak ketiga ini memiliki informan di tubuh Petral, yang membocorkan informasi pengadaan minyak, memunculkan perhitungan harga serta mengatur tender.
audit forensik yang dilakukan KordaMentha tidak sampai menyentuh kisruh Petral dengan Pertamina sebagai korporasi
a. Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor
melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal
ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga
audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
b. Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan
melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit,
limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun
kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
c. Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor
melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan
pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where,
when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi
minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses
ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau
tidak.
d. Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan
menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan
audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka
akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan
bersama tim audit serta klien.
e. Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan
melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini
lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik
auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud
tersebut.
f. Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor
melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya
ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1) Kondisi, yaitu
kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2) Kriteria, yaitu
standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika
kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
3) Simpulan, yaitu
berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab
fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
4. Kesimpulan:
hasil audit Petral pada awal
pekan lalu, yang salinannya dimiliki Katadata, terungkap bahwa KordaMentha
tidak menemukan bukti atau informasi adanya korupsi maupun suap yang
diterima oleh para karyawan Petral. Kesimpulan itu berdasarkan hasil peninjauan
(review) dokumentasi, data elektronik, wawancara, dan lain-lain. Pencarian
bukti adanya korupsi juga sulit dilakukan karena auditor tidak berwenang
membuka data-data rekening dan aset para karyawan Petral.
Sebaliknya, hasil audit Petral selama periode Januari 2012 hingga Mei 2015 itu hanya menemukan adanya penyimpangan dalam proses operasional perusahaan. Masalah itu berhulu dari perubahan kebijakan pimpinan Pertamina pada tahun 2012, yaitu pembelian minyak mentah dan produk minyak secara langsung dari perusahaan migas nasional (NOC) dan pemilik kilang. Kebijakan itu menimbulkan potensi inefisiensi dari sisi nilai dan volume. “Berdasarkan laporan auditor, potensi inefisiensi memang terjadi karena penambahan rantai suplai sehingga harga menjadi lebih mahal,”.
KordaMentha tidak menyebutkan secara spesifik apakah keterlibatan pihak eksternal tersebut adalah mafia migas atau bukan. Selain itu, hasil audit tersebut tidak menemukan bukti keterlibatan direksi lama perusahaan. “Tidak ada laporan auditor yang menyebutkan komunikasi secara langsung.” Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata dari beberapa sumber, sebenarnya di internal pemerintah belum satu suara untuk membawa hasil audit Petral itu ke ranah hukum
Terdapat dua opsi penindaklanjutan kasus Petral. Pertama, langkah dari sisi internal perusahaan, seperti menindak para karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perusahaan. "Misalnya personil Petral yang terindikasi dalam audit itu, tentu kami akan proses sesuai ketentuan di perusahaan," ujar Dwi. Selain itu, memperbaiki sistem pembelian minyak mentah dan produk BBM yang selama ini tidak transparan dan menimbulkan biaya yang tinggi.
5. Temuan Auditor:
a)
inefisiensi rantai suplai yang meningkatkan
risiko mahalnya harga crude dan produk
b)
kebijakan Petral dalam proses pengadaan,
kebocoran informasi rahasia, dan pengaruh eksternal.
c)
terdapat surat elektronik (email) maupun obrolan
via sosial media yang ditengarai membocorkan informasi terkait patokan harga
dan volume bahan bakar minyak (BBM).
d)
Terdapat jaringan mafia minyak dan gas (migas)
telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250
triliun selama tiga tahun.
e)
adanya penguasaan kontrak oleh jaringan tertentu.
“Hal ini menambah panjang rantai suplai sehingga harga beli minyak kurang
kompetitif,”
f)
ada pengaturan volume minyak mentah dan BBM oleh
Petral kepada perusahaan minyak nasional.
g)
kebocoran informasi rahasia dalam proses
pengadaan seperti patokan harga dan volume minyak impor di Petral.
h)
ada pihak eksternal di luar manajemen Pertamina
dan Petral Group yang membuat harga minyak ke Indonesia menjadi lebih tinggi
Dibuat oleh : (Risca Wijaya, SS-UG, 4EB17)
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar