1)
Sejarah koperasi di IndonesiaGerakan Koperasi Indonesia (1960an-Sekarang) Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya
sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa
yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada
waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan
Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu. Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-PerkumpulanKoperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi
sedang diduduki oleh tentara Belanda) 2)
Bentuk dan Jenis KoperasiJenis Koperasi menurut fungsinya : Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative). Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja : Koperasi PrimerKoperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Koperasi SekunderAdalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal
3 koperasi pusat induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya :Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah
satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut
status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya. 3) Dasar Hukum Koperasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran
Koperasi oleh pemerintah. Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan
Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian. 6.Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor : 139/Kep/M/VII/1998 tanggal 16 Juli 1998 tentang
Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Pengesahan Akta dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi serta Pembubaran Koperasi. Keputusan Menteri dan PKM nomor : 351/Kep/M/XII/1998 tanggal
17 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor :
05/Kep/Meneg/I/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor :
21/Kep/Meneg/IV/2001 tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Untuk Memberikan
Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi. 4)
Cara Mendirikan KoperasiMenurut Suarny Amran et.al (2000:62) pembentukan koperasi
antara lain sebagai berikut : a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang
nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan
atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai
kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang
sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus
layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan
dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan
mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi. c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan
agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup
kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar. d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi
dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/
dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan
kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki
kepengurusan
5)
Neraca Koperasiteknik dalam pemisahan neraca koperasi (induk) dengan neraca
unit simpan pinjam (USP) Untuk membuka Unit Simpan Pinjam (USP) sebagai unit otonom,
maka langkah dalam pemisahan pembukuannya adalah sebagai berikut: Perlu dikeluarkan terlebih dahulu keputusan pengurus, bentuk
dan jumlah modal yang disetor oleh koperasi kepada USP-nya, apakah dalam bentuk
tunai, tidak tunai ataupun dalam bentuk sarana kerja maupun aktiva tetap; Buat Berita Acara Pemisahan Pengelolaan Unit Simpan Pinjam
(USP), berdasarkan Rapat Pengurus dan Pengawas; Berdasarkan Berita Acara Pemisahan Pengelolaan USP, buatkan
Bukti Memorial/Bukti Umum; Buat Jurnal pemisahan untuk menentukan neraca awal USP dan
neraca yang baru bagi koperasi induknya. Tahapan pengerjaan pemisahan Unit Simpan Pinjam (USP) dari
induknya yaitu dengan : 1. Buat jurnal USPnya, senilai
pemisahan yang telah diputuskan oleh rapat pengurus sesuai dengan perkiraan
masing-masing; 2. Buat jurnal induknya dengan
membalikkan jurnal USPnya, dimana perkiraan yang didebet pada USPnya menjadi
dikredit pada induknya dan yang dikredit pada USPnya menjadi debet pada
induknya; 3. Membuat neraca komparatif
dengan kolom terdiri dari nomor, perkiraan, neraca awal, pemisahan dan neraca
akhir setelah dipisahkan; 4. Buat neraca masing-masing
setelah dipisahkan antara induknya dan USPnya; 5. Untuk membuat Neraca
Gabungan atau Neraca Konsolidasi, masukkan kembali perkiraan-perkiraan yang ada
di USPnya dengan menggabungkan dan menjumlahkan atau mengurangi nilainya sesuai
dengan keadaan keduanya. SUMBER : http://dogimauw.blogspot.com/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.htmlhttp://whenweny.wordpress.com/2013/01/21/prosedurtata-cara-mendirikan-koperasi-di-kalangan-masyarakat/
0 komentar:
Posting Komentar