HUKUM DALAM KASUS PENCUCIAN UANG TERHADAP
WISMA ATLET
Mahkamah
Agung memperberat hukuman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi
Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie, terkait kasus korupsi
Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mantan
Puteri Indonesia itu divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta
dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan. Salah satu yang membedakan putusan MA
dengan putusan sebelumnya adalah terkait uang pengganti. Artidjo menilai,
pengadilan tingkat pertama dan banding terkesan seolah enggan menjatuhkan
pidana tambahan uang pengganti dengan alasan uang yang diterima Angie berasal
dari swasta dan bukan dari keuangan Negara
Selain
itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang
pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4
miliar). Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Putusan
tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA
Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu
(20/11/2013). Angie dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. MA
membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang
menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU itu.
Menurut
majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait
proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan
Olahraga. Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo dengan
Haris Iskandar, sekretaris pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempermudah penggiringan anggaran
Kemendiknas.
”Terdakwa
juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan
perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee.
Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta
dollar AS,” ujarnya.
Salah
satu yang membedakan putusan MA dengan putusan sebelumnya adalah terkait uang
pengganti. Artidjo menilai, pengadilan tingkat pertama dan banding terkesan
seolah enggan menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti dengan alasan uang
yang diterima Angie berasal dari swasta dan bukan dari keuangan negara.
ISI
Pasal 12 UU Tipikor :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut
diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
ANALISIS:
Menurut saya Kasus pencucian uang yang dilakukan Angelina Sondakh
sudah mencapai keputusan akhir dari Mahkamah Agung. Vonis yang di berikan
mahkamah agung sudah sesuai dengan UUD yang ada yaitu 12 tahun hukuman penjara
dan uang pengganti sebesar Rp 39,98
Miliar keputusan ini berdasarkan pasal 11 UU dimana hukuman tindak pidana
seumur hidup atau paling minimal 12 tahun penjara. Hukuman ini mungkin bisa
membuat jerah para koruptor kalau perlu adanya pembaruan UUD untuk para
koruptor karna selama ini UU untuk memberantas koruptor dianggap kurang tegas sehingga tidak membuat jerah para Koruptor dan
tidak mengurangi tingkat korupsi yang ada. Penegasan UU tentang Korupsi harus
dilakukan lebih lagi, karna tingginya tingkat Koruptor sangat menghambat
perekonomian yang ada.