TUGAS 2
PENGERTIAN KOPERASI
1)
6 Pengertian Menurut Para Ahli
Pengertian Koperasi
Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an
association of person usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end through the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
Pengertian Koperasi
Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Pengertian Koperasi
Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Pengertian Koperasi
Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip
seorang buat semua dan semua buat seorang.
Pengertian Koperasi
Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan
urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong.
Pengertian Koperasi
Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan
atas azas kekeluargaan.
2) Definisi Koperasi
·
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun
1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing
– masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
·
Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam
bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi,
“Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara
sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing –
masing”.
·
Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The
Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai
berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip –
prinsip koperasi”.
·
Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A.
Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by
is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka
rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar
biaya”.
·
Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang
Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
Dari pengertian banyak
ahli di atas kita dapat menarik sebuah kesempulan yang berupa sebagai berikut :
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang atau
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Sementara
menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995,
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya
bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan
secara demokratis. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu
mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi
manajemen serta kegiatan usaha koperasi.Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila
memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara
lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Bagi mencapai matlamat berkoperasi,
apa yang penting adalah peranan anggotanya sebagai pemilik, pengguna dan
pengawal. Sebagai pemilik, anggota bukan saja mempunyai tanggungjawab untuk
melaburkan modal dan menyokong aktiviti koperasi tetapi juga mengawal koperasi
dengan konsep “satu anggota satu undi” dan menerima faedah atas langganan yang
dibuat.
Ikatan
Koperasi Antarabangsa (ICA) di Kongres Manchester pada tahun 1995 telah
menerima pakai Pernyataan Identiti Koperasi yang menyenaraikan nilai-nilai
utama koperasi dan juga satu set prinsip-prinsip koperasi yang telah dikaji
semula.
Dalam
kongres ini juga koperasi telah didefinisikan sebagai :
“Sebuah persatuan
manusia yang berautonomi bergabung secara sukarela untuk memenuhi keperluan dan
aspirasi bersama di dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya melalui pertubuhan
yang dimiliki bersama dan dikawal secara demokratik.”
3) TUJUAN KOPERASI
1.
mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945.
2. Memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
3. serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945
4.
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil
5.
Meningkatkan tarah hidup sederhana
masyarakat Indonesia
6.
Mengembangkan demokrasi ekonomi di
Indonesia
7. Mewujudkan pendapatan masyarakat
yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap
potensi yang ada.
4) Prinsip-prinsip
Koperasi
Koperasi bekerja
berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam
melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
Keanggotaan sukarela
dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela,
terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang
sosial, ras, politik, atau agama.
Pengawasan oleh
anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi
oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan
laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung
jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara
yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
Partisipasi anggota
dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan
melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah
milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas.
Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di
bawah ini :
a) Mengembangkan
Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu
tidak dapat dibagikan.
b) Dibagikan kepada
anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
c) Mendukung
keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
Otonomi dan
kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh
anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk
pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan
persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
a) Pengawasan yang
demokratis dari anggotanya.
b) Mempertahankan
otonomi koperasi.
Pendidikan, pelatihan
dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota,
pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat
melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi
memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan
tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
Kerjasamaa antar
koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional,
maka:
a) Gerakan Koperasi
dapat melayani anggotanya dengan efektif.
b) Dapat memperkuat
gerakan Koperasi.
Kepedulian terhadap
masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat
sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat
Anggota.
Sementara itu Prinsip
Koperasi menurut UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
a) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d) Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal.
e) Kemandirian.
f) Pendidikan
perkoperasian.
g) Kerja sama antar
Koperasi.
4) Prinsip- prinsip
Adapun beberapa
prinsip yang di kemukakan oleh beberapa ahli :
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
•Keanggotaan bersifat
sukarela
•Keanggotaan terbuka
•Pengembangan anggota
•Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
•Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
•Modal yang berkaitan
dg aspek sosial tidak dibagi
•Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
•Perkumpulan dengan
sukarela
•Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
•Pengawasan secara
demokratis
•Keanggotaan yang
terbuka
•Bunga atas modal
dibatasi
•Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
•Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•Netral terhadap
politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
•Swadaya
•Daerah kerja terbatas
•SHU untuk cadangan
•Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
•Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
•Usaha hanya kepada
anggota
•Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
•Swadaya
•Daerah kerja tak
terbatas
•SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota
•Tanggung jawab
anggota terbatas
•Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
•Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
•Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
•Modal menerima bunga
yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
PRINSIP / SENDI
KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
•Adanya pembatasan
bunga atas modal
•Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar