Sisa Hasil Usaha (SHU)
1)
Pengertian
Sisa Hasil Usaha ( SHU
) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi
dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas,
bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan
anggota terpenuhi.
Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK No.27) menyebutkan bahwa Perhitungan Hasil Usaha (PHU)
adalah perhitungan hasil usaha yang menyajikan informasi mengenai pendapatan
dan beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu.
Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU). Sisa hasil usaha yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan
laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil usaha
digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari
sisa hasil usaha atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.
Usaha koperasi yang
utama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraan anggotanya. Berkaitan
dengan hal tersebut,maka pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan dengan
produktif, efektif, dan efisien. Dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan
mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat
yang sebesar-besarnya terhadap anggota dan masyarakat pada umumnya dengan tetap
mempertimbangkan untuk memperoleh SHU yang wajar. Dalam Manajemen
koperasi Sisa hasil usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.memang diartikan
sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue
[TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun
buku atau Menurut pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
3.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT
tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota
koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik
saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Perolehan SHU akan
terlihat pada laporan keuangan yang merupakan bagian dari laporan tahunan
koperasi pada setiap akhir periode akuntansi suatu koperasi. SHU memperlihatkan
hasil yang telah dicapai oleh suatu koperasi selama periode tertentu dalam satu
tahun buku, yang menggambarkan kinerja keuangan koperasi dan manajemen
koperasi, dalam hal ini pengurus.
Sebuah koperasi
dikatakan baik atau berkembang bukan hanya dilihat dari perolehan SHU saja,
tetapi juga dilihat dari rancangan anggaran pendapatan, biaya dan kerja (RAPBK)
koperasi yang telah disetujui dalam rapat anggota tahunan sebelumnya
dibandingkan dengan realisasi yang dicapai, hal ini tergambar dalam laporan
tahunan koperasi dimaksud. Faktor lain yang tidak kalah penting adalah
pelayanan terhadap anggota. Koperasi yang dapat melayani anggota dengan
sebaik-baiknya dapat dikatakan berhasil. Namun sebagai badan usaha yang tidak
semata-mata mengejar besarnya SHU, koperasi juga dituntut untuk dapat sejajar
dengan badan usaha lain yang berorientasi kepada keuntungan. Untuk itu pengurus
harus bekerja keras dan mempunyai manajemen yang handal sehingga dapat
menghasilkan pelayanan maupun SHU yang layak.
Penghitungan SHU
bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
a. SHU total kopersi
pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase)
SHU anggota
c. Total simpanan
seluruh anggota
d. Total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan per
anggota
f. Omset atau volume
usaha per anggota
g. Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
2)
Rumus Pembagian SHU
• Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU
koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU
koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
-
Cadangan koperasi
-
Jasa anggota
-
Dana pengurus
-
Dana karyawan dana pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam
rapat anggota.
Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan
salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART
koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan
model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE =
Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU =
Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total
Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU
KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU
KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi
Anggota)
Tk : Total transaksi
Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan
Anggota
Sk : Simpanan anggota
total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU,
dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota
sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung
dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total
SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU
Koperasi
JMA = 30% x 40% total
SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU
koperasi
Kedua, SHU bagian
anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih
dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan
model matematika
SHU Pa = Va
x JUA + S a x JMA
-----
-----
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian Sisa Hasil
Usaha koperasi diatur sebagai berikut :
a. Sisa Hasil Usaha
yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota, dibagikan untuk :
1) Cadangan koperasi
2) Para Anggota,
sebanding dengan jasa yang diberikan masing-masing
3) Dana Pengurus
4) Dana Pegawai /
karyawan
5) Dana pendidikan
koperasi
6) Dana Sosial
7) Dana Pembangunan
Daerah kerja
b. Sisa Hasil usaha
yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota, dibagikan
untuk :
1) Cadangan koperasi
2) Dana Pengurus
3) Dana
Pegawai/karyawan
4) Dana Pendidikan
Koperasi
5) Dana Sosial
6) Dana Pembangunan
Daerah Kerja
SHU tidak dapat dibagi
habis, karena pembagian SHU dalam koperasi telah dibatasi oleh ketentuan yang
tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) yang disepakati oleh anggota pada saat
pertama kali pendirian koperasi atau telah mengalami perubahan dan diberlakukan
sebagai landasan penentuan pembagian SHU. Pada umumnya rapat anggota memutuskan
SHU tahun buku yang bersangkutan tetap tinggal dalam rekening simpanan
masing-masing anggota, ditahan untuk digunakan sebagai pemupukan modal. Inilah
yang disebut dengan cadangan koperasi.
Cara penggunaan sisa
hasil usaha di atas, kecuali cadangan diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mengutamakan kepentingan koperasi yang bersangkutan. Cadangan ini dimaksudkan
untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota.
Penggunaan Dana Sosial
diatur oleh Rapat Anggota dan dapat diberikan antara lain pada fakir miskin,
yatim piatu atau usaha-usaha
sosial lainnya.
Perihal zakat dapat diatur oleh koperasi yang bersangkutan dalam Anggaran Dasar
maupun ketentuan-ketentuan lain dari koperasi. Penggunaan Dana Pembangunan
Daerah dilakukan setelah mengadakan konsultasi dengan pihak Pemerintah Daerah
setempat.
Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK No.27) menyebutkan bahwa pembagian SHU harus dilakukan
pada akhir periode pembukuan. Jumlah yang dialokasikan selain untuk koperasi
diakui sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian tidak dapat dilakukan karena jenis
dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga, tetapi harus menunggu rapat anggota, maka SHU tersebut
dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas
laporan keuangan.
Menurut Sitio dan
Tamba (2002) secara umum SHU koperasi dibagi untuk:
a. Cadangan koperasi
Cadangan koperasi
merupakan bagian dari penyisihan SHU yang tidak dibagi dan dapat digunakan
untuk memupuk modal sendiri serta untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
b. Jasa Anggota
Anggota di dalam
koperasi memiliki fungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus
sebagai pelanggan (customer). Dengan demikian, SHU yang diberikan kepada
anggotanya berdasar atas 2 (dua) kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiri, yaitu :
a. SHU atas jasa
modal, adalah SHU yang diterima oleh anggota karena jasa atas penanaman
modalnya (simpanan) didalam koperasi.
b. SHU atas jasa
usaha, adalah SHU yang diterima oleh anggota karena jasa atas transaksi yang
dilakukan sebagai pelanggan di dalam koperasi.
c. Dana Pengurus
Dana pengurus adalah
SHU yang disisihkan untuk pengurus atas balas jasanya dalam mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
d. Dana Pegawai
Dana Pegawai adalah
penyisihan SHU yang digunakan untuk membayar gaji pegawai yang bekerja dalam
koperasi.
e. Dana Pendidikan
Dana pendidikan adalah
penyisihan SHU yang digunakan untuk membiayai pendidikan pengurus, pengelola,
dan pegawai koperasi sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan keahlian Sumber
Daya Manusia dalam mengelola koperasi.
f. Dana Sosial
Dana sosial adalah
penyisihan SHU yang dipergunakan untuk membantu anggota dan masyarakat sekitar
yang tertimpa musibah.
g. Dana Pembangunan
Daerah Kerja
Dana Pembangunan Daerah
Kerja adalah penyisihan SHU yang dipergunakan untuk mengembangkan daerah
kerjanya.
Contoh pembagian SHU
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
|
Rp 960.794
|
Harga Pokok
Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi
dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan
(PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah
pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp
200.000
- Transaksi Non
Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU
menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X
200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 %
X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5%
X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 %
X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5
% X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 %
X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp
80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp
80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142
orang
total simpanan anggota
: Rp 345.420.000
total transaksi
anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang
dierima per anggota:
SHU usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi =
800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian
jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580
= Rp 187.200;
3)
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada
anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang
bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi
tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat
anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang
pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang
berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah
pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang
diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh
sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian
anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan
sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang
baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi
hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal
sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan
dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap
pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%.
Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri,
dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga
setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar
secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SUMBER:
0 komentar:
Posting Komentar