TUGAS 3
TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
1) Badan
usaha
adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan,Badan Usaha adalah lembaga sementara.
Ciri-ciri badan usaha
antara lain :
1.
dalam menjalankan usahanya bertujuan mencari keuntungan,
2.
mencukupi kebutuhan konsumen,
3.
menggunakan modal dan tenaga kerja, dan
4. dipimpin oleh seseorang yang mempunyai kemampuan manajerial (mengorganisasi,
merencanakan, mengarahkan, dan mengendalikan usaha).
Untuk mendirikan badan
usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa
yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang
dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga
pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga
kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha
yang dipilih
Pemilihan atas suatu
jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
a. Tipe usahanya:
perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya
atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang
dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem pengawasan
yang dikehendaki
e. Tinggi rendahnya
resiko yang dihadapi
f. Jangka waktu ijin
operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang direncanakan
2) Koprasi
adalah badan usaha
(Pasal 1 UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoprasian.koperasi adalah salah satu Badan Usaha Milik
Swasta yang dimana kepemilikan modalnya di miliki swasta dan bertujuan untuk
mendapatkan laba. ).Sebagai badan usaha,koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku dimana:
1. Mampu menghasilkan
keuntungan & mengembangkan organisasi & usahanya
2. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
3. Memerlukan sistem manajemen
usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3) A.
Tujuan perusahaan koperasi :
·
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Adapun tujuan koperasi
yang sering kita dengar adalah :
·
Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·
Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·
Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
B. Nilai Koperasi
nilai dasar koperasi
adalah ide atau konsep yang berkaitan dengan tujuan koperasi itu sendiri, karena
itu pembahasan tujuna koperasi ssecara mendalam identik dengan pembahasan nilai
dasar koperasi. Prof. Craig (1980) mengusulkan tiga nilai sentral sebagai dasar
filsafat sosial sistem koperasi yaitu keadilan(justice), kesamaan hak (equal
right) dan saling menolong(reciprocal help/soliderity)
menurut Seven Ake
Book(1994) yaitu demokrasi, keadilan, kebebasab, saling menolong, emansipasi
sosial, tanggung jawab sosial, ekonomi dan internasionalisme. nilai dasar ini
kemudian di persingkat menjadi persamaan (demokrasi) dan keadilan,
kesukarelaan, kemandirian serta emansipasi manusia dalam pengertian ekonomi dan
sosial.
kesimpulan dari kedua
pakar tersebut adalah keadilan, persamaan hak, soladidaritas dan kemandirian.
Nilai koperasi di bagi
menjadi 2 bagian yaitu :
Nilai Asas :
• Membantu diri
sendiri
• Bertanggungjawab ke
atas diri sendiri,
• Demokrasi,
• Kesamarataan,
• Keadilan dan
• Perpaduan
Nilai Etika :
• Keterbukaan
• Amanah,
• Tanggungjawab
sosial,
• Prihatin terhadap
orang lain
4) Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan
badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi
tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
A.
TEORI LABA
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
Teori Laba Monopoli
(Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan
dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih
tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini
dapat diperoleh melalui :
1) Penguasaan penuh
atas supply bahan baku tertentu
2) Skala ekonomi
3) Kepemilikan hak
paten
4) Pembatasan dari
pemerintah
5) Kontribusi Teori
Laba pada Success Koperasi
· Konsep
laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka akan
semakin tinggi pula manfaat yang diterima.
·
Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya
keberhasilan pada organisasi dalam melakukan suatu inovasi terhadap produknya.
·
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien
akan mampu meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda-beda pada setiap jenis
industrynya. Terdapat beberapa teori yang dapat menerangkan suatu perbedaan ini
sebagai berikut:
1.
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2.
Skala ekonomi
3.
Kepemilikan hak paten
4.
Pembatasan dari pemerintah
B.
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
6) Kegiatan
Usaha Koperasi
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap patuh terhadap prinsip ekonomi
perusahaan serta prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada beberapa aspek dasar yang dapat menjadi pertimbangan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
a. Status dan Motif anggota
koperasi
anggota koperasi bisa
juga dinyatakan sebagai orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
terhadap kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan juga sekaligus
pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta
terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagai badan
usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
b. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi
dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
c. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah
harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa
uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi
dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan
sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid).
· Modal
kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang
digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
d. SHU koperasi
Untuk melengkapi
tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya
untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota
Kegiatan Usaha
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
·
- Unit usaha simpan pinjam.
·
- Perdagangan umum.
· -
Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer
serta aksesorisnya.
·
- Kontraktor dan konsultan bangunan.
·
- Penerbitan dan percetakan.
·
- Agrobisnis dan agroindustri.
·
- Jasa pendidikan, konsultan dan
pelatihan pendidikan.
·
- Jasa telekomunikasi umum.
·
- Jasa teknologi informasi.
·
- Biro jasa.
·
- Jasa pengiriman barang.
·
- Jasa transportasi.
·
- Jasa pemasaran umum.
·
- Jasa perbaikan kendaraan dan
elektronik.
·
- Jasa pengembangan dan konsultan
olahraga.
·
- Event organizer
· -
Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
·
- Klinik kesehatan dan apotek.
·
- Desain grafis dan galeri seni.
Sisa Hasil Usaha (SHU)
A. Pengertian dan Cara
Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU
) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi
dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas,
bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota
terpenuhi. Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan
sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue
[TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun
buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT
tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota
koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik
saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU
bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
a. SHU total kopersi
pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase)
SHU anggota
c. Total simpanan
seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan per
anggota
f. Omset atau volume
usaha per anggota
g. Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
SUMBER :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCoQFjAA&url=
www.edu.my%2Fc%2Fdocument_library%2Fget_file%3Fuuid%3Dfe8d3037-75ef-4c7d-82f9-
d4ffd13d2593%26groupId%3D10171&ei=aZuDUoGvE4TQtQbq8IHADA&usg=AFQjCNGYHrR4sw91E-gGI0PHk9CKSn7FMA
http%3A%2F%2Fportal.kopertis3.or.id%2Fbitstream%2F123456789%2F740%2F7%2Fb1008.pdf&ei=aZu
DUoGvE4TQtQbq8IHADA&usg=AFQjCNE1iTE8d4boPRJGSShXxWEyl3r0Ia
0 komentar:
Posting Komentar