Selasa, 29 Desember 2015

Audit Kasus Petral



1.       Nama KAP: Kordamentha.

2.       Jenis audit yang dilakukan Kordamentha adalah audit forensik.
audit forensik yang dilakukan terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Group menemukan adanya kebocoran informasi rahasia dalam proses pengadaan minyak dan produk minyak‎ perseroan.  Audit Forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.
3.       Prosedur  audit forensik yang dilakukan  :
Hasil audit forensik KordaMentha, kata Wisnuntoro, mengindikasikan secara faktual bahwa ada pertukaran informasi via e–mail dari para pegawai yang berkomunikasi dengan vendor.
Hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014. Berdasarkan temuan lembaga auditor KordaMentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.

Sumber di Kementerian Energi mengatakan Petral menjadi kepanjangan tangan pihak ketiga untuk masuk proses pengadaan minyak. Menurut dia, pihak ketiga ini memiliki informan di tubuh Petral, yang membocorkan informasi pengadaan minyak, memunculkan perhitungan harga serta mengatur tender.

audit forensik yang dilakukan KordaMentha tidak sampai menyentuh kisruh Petral dengan Pertamina sebagai korporasi

a.  Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.

b.  Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.

c.  Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.

d. Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.

e.  Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.

f.  Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1)   Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2)   Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
3)   Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.

4.       Kesimpulan:
hasil audit Petral pada awal pekan lalu, yang salinannya dimiliki Katadata, terungkap bahwa KordaMentha  tidak menemukan bukti atau informasi adanya korupsi maupun suap yang diterima oleh para karyawan Petral. Kesimpulan itu berdasarkan hasil peninjauan (review) dokumentasi, data elektronik, wawancara, dan lain-lain. Pencarian bukti adanya korupsi juga sulit dilakukan karena auditor tidak berwenang membuka data-data rekening dan aset para karyawan Petral.

Sebaliknya, hasil audit Petral selama periode Januari 2012 hingga Mei 2015 itu hanya menemukan adanya penyimpangan dalam proses operasional perusahaan. Masalah itu berhulu dari perubahan kebijakan pimpinan Pertamina pada tahun 2012, yaitu pembelian minyak mentah dan produk minyak secara langsung dari perusahaan migas nasional (NOC)  dan pemilik kilang. Kebijakan itu menimbulkan potensi inefisiensi dari sisi nilai dan volume. “Berdasarkan laporan auditor, potensi inefisiensi memang terjadi karena penambahan rantai suplai sehingga harga menjadi lebih mahal,”.

KordaMentha tidak menyebutkan secara spesifik apakah keterlibatan pihak eksternal tersebut adalah mafia migas atau bukan. Selain itu, hasil audit tersebut tidak menemukan bukti keterlibatan direksi lama perusahaan. “Tidak ada laporan auditor yang menyebutkan komunikasi secara langsung.” Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata dari beberapa sumber, sebenarnya di internal pemerintah belum satu suara untuk membawa hasil audit Petral itu ke ranah hukum

Terdapat dua opsi penindaklanjutan kasus Petral. Pertama, langkah dari sisi internal perusahaan, seperti menindak para karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perusahaan. "Misalnya personil Petral yang terindikasi dalam audit itu, tentu kami akan proses sesuai ketentuan di perusahaan," ujar Dwi. Selain itu, memperbaiki sistem pembelian minyak mentah dan produk BBM yang selama ini tidak transparan dan menimbulkan biaya yang tinggi.
5.       Temuan Auditor:
a)      inefisiensi rantai suplai yang meningkatkan risiko mahalnya harga crude dan produk
b)      kebijakan Petral dalam proses pengadaan, kebocoran informasi rahasia, dan pengaruh eksternal.
c)       terdapat surat elektronik (email) maupun obrolan via sosial media yang ditengarai membocorkan informasi terkait patokan harga dan volume bahan bakar minyak (BBM).
d)      Terdapat jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
e)      adanya penguasaan kontrak oleh jaringan tertentu. “Hal ini menambah panjang rantai suplai sehingga harga beli minyak kurang kompetitif,”
f)       ada pengaturan volume minyak mentah dan BBM oleh Petral kepada perusahaan minyak nasional.
g)      kebocoran informasi rahasia dalam proses pengadaan seperti patokan harga dan volume minyak impor di Petral.
h)      ada pihak eksternal di luar manajemen Pertamina dan Petral Group yang membuat harga minyak ke Indonesia menjadi lebih tinggi

Dibuat oleh : (Risca Wijaya, SS-UG, 4EB17)

Sumber: