Slide Title 1

Aenean quis facilisis massa. Cras justo odio, scelerisque nec dignissim quis, cursus a odio. Duis ut dui vel purus aliquet tristique.

Slide Title 2

Morbi quis tellus eu turpis lacinia pharetra non eget lectus. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia Curae; Donec.

Slide Title 3

In ornare lacus sit amet est aliquet ac tincidunt tellus semper. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Jumat, 03 Juni 2016

Harmonisasi Akuntansi Internasional



Harmonisasi Akuntansi Internasional

Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam.
Harmonisasi akuntansi internasional saat ini merupakan salah satu isu terpenting yang dihadapi oleh pembuat standar akuntansi, badan pengatur pasar modal, bursa efek, dan menyusun atau menggunakan laporan keuangan.
Harmonisasi dengan standardisasi memiliki perbedaan yaitu standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan dalam penerapannya satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standardisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar diimplementasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.
Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi :
1.        standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan);
2.        pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek; dan
3.        standar audit.

Ø Beberapa Peristiwa Penting dalam Sejarah Penyusunan Standar Akuntansi Internasional
*      1959 Jacob Kraayenhof, mitra pendiri sebuah firma akuntan independen Eropa yang utama dan mendorong agar usaha pembuatan standar akuntansi Internasional dimulai.
*      1961 Groupe d’Etudes, yang terdiri dari akuntan profesinal yang didirikan di Eropa untuk memberikan nasihat kepada pihak berwenang Uni Eropa dalam masalah-masalah yang menyangkut akuntansi.
*      1966 Kelompok Studi Internasional Akuntan, didirikan oleh Institute Profesional di Kanada, ,Inggris, dan Amerika Serikat.

Ø Perbedaan Antara Harmonisasi dan Standarisasi
*      Harmonisasi
1.      Proses untuk meningkatkan kompabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam
2.      Tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua
3.      Tetapi mengakomodasi beberapa perjanjian dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir
4.      Hamonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka

*      Standarisasi
1.      Penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit
2.      Penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi
3.      Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara
4.      Lebih sukar untuk diimpelemntasikan secara internasional

Ø Keuntungan Harmonisasi Internasional
*      Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
*      Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.
*      Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
*      Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard pat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.

Ø Kritik atas Standar Internasional
Beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar akuntansi internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan harus merespon terhadap susunan tekanan nasional, politik, social, dan ekonomi yang semakin meningat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar. Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas :
*      Rekonsiliasi
Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitas pemegang saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan.
*      Pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik” / resiprositas)
Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.
Ø Organisasi Internasional Utama yang Mendorong Harmonisasi Akuntansi
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional :
1.      Badan Standar Akuntansi International (IASB)
2.      Komisi Uni Eropa (EU)
3.      Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4.      Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5.      Kelompok Kerja Ahli Antar pemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development –UNCTAD)
6.      Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi _Kelompok Kerja OEDC)

Ø Perlunya Harmonisasi Standar Akuntansi Indonesia
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi international untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham dinegara ini atau sebaliknya. Namun demikian untuk mengadopsi standar international itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar inetrnasional tersebut. Adopsi standar akuntansi international tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan publik merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga secara internasional. Jika terjadi jual beli saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam penyusunan laporan. Ada beberapa pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau harmonisasi. Harmonisasi adalah kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi, sesuai dengan kebutuhan. Contohnya adalah PSAK no 24, itu mengadopsi sepenuhnya IAS nomor 19. Standar berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit. Bapepam telah memberikan sinyal kepada semua perusahaan go public tentang kerugian apa yang akan kita hadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi, Dalam pernyataannya Bapepam menjelaskan bahwa kerugian yang berkaitan dengan pasar modal yang masuk ke Indonesia, maupun perusahaan Indonesia yang listing di bursa efek di Negara lain. Perusahaan Asing akan kesulitan untuk menterjemahkan laporan keuangannya dulu sesuai standar nasional kita sebaliknya perusahaan Indonesia yang listing di Negara lain, juga cukup kesulitan untuk membadingkan laporan keuangan sesuai standar di Negara tersebut. Hal ini akan menghambat perekonomian dunia, dan aliran modal akan berkurang dan tidak mengglobal. Maka dari itu sangat di perlukannya harmonisasi untuk standar akuntansi pada suatu negera dengan negera-negara lainnya agar tidak saling membingungkan dan menghambat transaksi.

Sumber :
Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat.



Senin, 21 Maret 2016

SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DI PERANCIS



SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DI PERANCIS
PRANCIS
Prancis merupakan penyokong utama dunia dalam kesamaan akuntansi nasional. Menteri Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (undang-undang akuntansi nasional) formal yang pertama pada September 1947. Sebuah ketentuan yang telah direvisi mulai berjalan pada tahun 1957. Revisi selanjutnya dari ketentuan tersebut dibuat pada tahun 1982 dibawah pengaruh Fourth Directive of the European Union. Pada tahun 1986, ketentuan tersebut diperluas untuk mengimplementasikan persyaratan Seventh Directive Uni Eropa pada laporan keuangan gabungan, dan selanjutnya direvisi lagi pada tahun 1999.
Plan Comptable General berisi:
  1.  Tujuan dan prinsip laporan dan akuntansi keuangan
  2.  Definisi aset, utang, ekuitas pemegang saham, pendapatan, dan pengeluaran
  3. Aturan-aturan valuasi dan pengakuan
  4.  Daftar akun, persyaratan penggunaannya, dan persyaratan tata buku lainnya yang telah terstandardisasi
  5.  Contoh laporan keuangan dan aturan presentasinya
Akuntansi Prancis sangat terhubung dengan ketentuan yang memungkinkan untuk mengabaikan fakta bahwa legilasi komersial (misalnya, Code de Commerce) dan undang-undang perpajakan yang mengatur banyak akuntansi dan laporan keuangan Prancis yang sebenarnya. Undang-undang pajak penghasilan yang pertama dibuat pada tahun 1914, dengan demikian menghubungkan perpajakan dan keharusan untuk menyimpan catatan akuntansi. Dasar utama untuk regulasi akuntansi di Prancis adalah Undang-Undang Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983, yang menjadikan Plan Comptable General suatu kewajiban bagi semua perusahaan. Kedua naskah dasar tersebut dimasukkan kedalam Code de Commerce. Undang-undang komersial dalam Code de Commerce memiliki ketentuan akuntansi dan laporan yang luas. Setiap perusahaan harus membuat sebuah panduan akuntansi jika dianggap perlu untuk memahami dan mengatur proses akuntansi.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Prancis:
1.      Counseil National de la Comptabilitie, atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
2.      Comite de la Reglementation Comptable, atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
3.      Autorite des Marches Financiers, atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
4.      Ordre des Experts-Comptables, atau OEC (Institut Akuntan Publik)
5.      Compagnie Nationale des Commissaires aux Comptes, atau CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)

CNC terdiri dari 58 anggota yang mewakili profesi akuntansi, pegawai sipil, dan atasan, persatuan dagang, dan kelompok-kelompok sektor swasta lainnya. Tergabung dengan Kementerian Ekonomi dan Keuangan, CNC mengeluarkan peraturan dan rekomendasi pada masalah-masalah akuntansi dan memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjalankan peraturan ersebut. CNC mengkonsultasikan masalah-masalah akuntansi yang memerlukan regulasi, tapi tidak memiliki kekuatan pengaturan atau pelaksanaan. Sebagian besar pekerjaan teknis CNC dilakukan oleh komite atau staf anggota CNC. Sebuah Urgent Issues Committee tergabung dalam CNC untuk menyelesaikan masalah-masalah akuntansi yang memerlukan resolusi yang cepat. Penunjukan dalam CNC sangat bergengsi, dan rekomendasinya sangat berbobot.

Oleh karena kebutuhan akan cara penyediaan otoritas pengaturan yang luwes dan cepat untuk standar akuntansi, CRC didirikan pada tahun 1998. CRC mengubah peraturan dan rekomendasi CNC menjadi regulasi yang mengikat. Di bawah kekuasaan hukum Kementerian Ekonomi dan Keuangan, CRC memiliki 15 anggota, yang diantaranya merupakan perwakilan dari kementerian yang berbeda. CNC, AMF, OEC, dan CNCC, dan hakim dari dua pengadilan tertinggi di Prancis. Regulasi CRC dipublikasikan dalam Official Journals of the French Republic setelah mendapatkan persetujuan menteri. Jadi, CRC memiliki kekuatan pengaturan yang sebenarnya.

Di Prancis profesi akuntansi dan audit telah lama terpisah. Akuntan dan auditor Prancis diwakili oleh dua badan, OEC dan CNCC, walaupun adanya kesamaan dalam keanggotaannya. Sebenarnya, 80% dari akuntan Prancis yang baik memenuhi persyaratan untuk keduanya. Dua badan profesional tersebut mempertahankan hubungan dan kerja sama yang erat pada masalah-masalah yang sama. Keduanya berpartisipasi dalam pengembangan standar akuntansi melalui CNC dan CRC, dan mewakili Prancis dalam IASB.

Praktik akuntansi publik dan hak untuk mendapatkan gelar expert-comptable dibatasi untuk para anggota OEC, yang terikat dengan klien untuk menjaga dan meninjau catatan akuntansi dan mempersiapkan laporan keuangan. Mereka mungkin juga memberikan layanan pajak, sistem informasi, dan jasa penasihat manajemen. OEC berada di bawah yurisdiksi Menteri Ekonomi dan Keuangan. Sebagian besar usahanya dicurahkan untuk masalah-masalah praktik profesional, walaupun sebelum CRC didirikan semua usahanya memberikan interprestasi dan rekomendasi pada penerapan legislasi dan regulasi akuntansi.

Sebaliknya, CNCC (asosiasi auditor resmi profesional-commissaries aux comptes) berada di bawah yurisdiksi Menteri Kehakiman. Menurut undang-undang, hanya auditor resmi yang boleh mengaudit dan memberikan opini tentang laporan keuangan. CNCC mengeluarkan sebuah buku pegangan anggota yang berisi standar profesional yang ekstensif. CNCC juga mengeluarkan buletin informasi yang memberikan bantuan teknis. Audit di Prancis secara umum sama dengan padanannya di tempat lain. Namun, auditor Prancis harus melapor kepada oditur negara bagian untuk setiap tindakan kriminal yang mereka dapati selama masa audit. Haut Conseil du Commissariat aux Comptes (High Council of External Auditors) didirika pada tahun 2003 untuk mengawasi pekerjaan audit, khususnya dalam hal etika dan kebebasan. Layaknya CNCC, lembaga tersebut berada di bawah Menteri Kehakiman. Undang-undang tahun 2003 juga mewajibkan penyertaan laporan auditor pada kendali internal.

AMF bertanggung jawab untuk mengawasi audit perusahaan-perusahaan yang terdaftar. Namun, AMF bergantung pada komite CNCC (Comite de l’Examen National des Activites-CENA) untuk melakukan tinjauan mutu audit demi kepentingannya. Dengan penetapannya bersama AMF, CENA memeriksa audit dari setiap perusahaan yang terdaftar sedikitnya sekali dalam 6 tahun. Pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan dalam kasus-kasus di mana pekerjaan auditor dianggap tidak sempurna.

Laporan Keuangan

Perusahaan Prancis harus melaporkan hal-hal berikut:

1.      Neraca
2.      Laporan laba rugi
3.      Catatan atas laporan keuangan
4.      Laporan direktur
5.      Laporan auditor
 

Laporan keuangan dari semua perusahaan dan perusahaan kewajiban terbatas lainnya di atas ukuran tertentu harus diaudit. Perusahaan-perusahaan besar juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial, yang keduanya merupakan ciri khas Prancis. Tidak ada persyaratan untuk laporan perubahan dalam posisi keuangan atau laporan arus kas. Namun, CNC merekomendasikan sebuah laporan arus kas, dan hampir semua perusahaan besat Prancis menyertakannya. Perusahaan pribadi dan laporan gabungan sama-sama diwajibkan, tapi kelompok usaha kecil dibebaskan dari persyaratan gabungan. Code de Commerce memperbolehkan adanya laporan keuangan yang disederhanakan bagi perusahaan-perusahaan kecil menengah.

Untuk memberikan tinjauan yang baik dan benar (image fidele), laporan keuangan harus disiapkan sesuai dengan legislasi (regularite) dan dengan keyakinan yang baik (sincerite). Fitur signifikan dalam laporan keuangan Prancis adalah persyaratan untuk penulisan catatan kaki yang ekstensif dan rinci, termasuk hal-hal berikut:


1.      Penjelasan pengukuran aturan yang digunakan (misalnya kebijakan akuntansi)
2.      Perlakuan akuntansi untuk barang dengan mata uang asing
3.      Laporan perubahan dalam aset tetap dan depresiasinya
4.      Rincian provisi
5.      Rincian setiap revaluasi
6.      Laporan utang dan piutang menurut waktunya
7.      Daftar anak perusahaan dan pembagian saham
8.      Jumlah tanggungan pensiun dan kepentingan pengundruan diri lainnya
9.      Rincian pengaruh pajak pada laporan keuangan
10.  Jumlah rata-rata karyawan yang diurutkan menurut kategorinya
11.  Analisis perputaran menurut aktivitas dan secara geografis
 

Laporan direktur mencakup sebuah tinjauan tentang aktivitas perusahaan selama satu tahun, prospek masa depan perusahaan, kejadian penting pasca-disusunnya neraca, aktivitas riset dan pengembangan, dan sebuah ringkasan tentang hasil perusahaan selama lima tahun terakhir. Laporan keuangan dari perusahaan komersial harus diaudit, kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.

Perusahaan-perusahaan yang terdaftar harus memberikan laporan sementara per enam bulan dan, dimulai pada tahun 2003, hasil dari kegiatan lingkungan mereka. Di antara hal yang lain, harus ada informasi yang diberikan untuk:


1.      Pemakaian air, bahan baku, dan energi, dan tindakan yang diambil untuk meningkatkan efisiensi energi
2.      Aktivitas untuk mengurangi polusi di udara, air, atau tanah, termasuk polusi suara, dan biayanya
3.      Jumlah penyisihan untuk risiko terkait lingkungan
 

Undang-undanng prancis juga berisi ketentuan yang ditujukan untuk mencegah kebangkrutan (atau mengurangi akibatnya). Pemikirannya adalah bahwa perusahaan yang memiliki pemahaman yang baik tentang masalah keuangan internal mereka dan mempersiapkan proyeksi yang aman bisa menghindari masalah keuangan dengan lebih baik. Maka, perusahaan-perusahaan yang lebih besar mempersiapkan 4 dokumen: laporan arus kas, laporan perubahan posisi keuangan atau laporan arus kas, laporan estimasi laba rugi, dan sebuah rencana bisnis. Dokumen-dokumen ini tidak diaudit, tapi hanya diperiksa oleh auditor. 

Patokan Akuntansi
Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi. Alasan utama untuk fleksibilitas ini adalah ketika Direktif Ketujuh UE diberlakukan pada thun 1986, banyak perusahaan multinasional dari Prancis yang telah menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan prinsip Anglo-Saxon untuk keperluan pencatatan saham di luar negeri. Perusahaan Prancis yang mengacu pada IFRS atau GAAP AS sering menyataan bahwa laporan keuangan mereka telah sesuai baik dengan standar Prancis maupun dengan standar internasional atau AS.

International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional. Perusahaan-perusahaan Prancis yang terdaftar mengikuti IFRS dalam laporan keuangan gabungan mereka, dan perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar juga mempunyai pilihan ini.

Akuntansi untuk perusahaan secara individual merupakan dasar hukum untuk membagikan dividen dan menghitung pendapatan kena pajak. Aktiva berwujud umumnya dinilai berdasarkan biaya historis. Meskipun diperbolehkan, revaluasi tetap dikenakan pajak sehingga jarang ditemukan dalam praktik. Aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak, umumnya menurut dasar garis lurus atau saldo menurun. Persediaan harus dinilai berdasarkan nilai yang rendah antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau metode rata-rata tertimbang. Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya, namun dapat dikapitalisasikan dalam keadaan tertentu. Aktiva yang disewagunausahakan tidak dikapitalisasi dan beban sewa yang dibayar langsung dibebankan. Imbalan pension dan pascakerja lain pada umumnya dibebankan pada saat dibayarkan dan komitmen masa depan jarang diakui sebagai kewajiban.kebanyakan resiko dan ketidakpastian lainnya dapat dicadangkan.

Dengan beberapa pengecualian,laporan keuangan konsolidasi Prancis mengikuti pendekatan penyajian wajar berupa pelaporan substansi mengungguli bentuk. Pajak tangguhan dihitung dengan menggunakan metode kewajiban dan didiskontokan apabila penyelesaian perbedaan temporer dapat distimasikan.

Metode pembelian (purchase method) umumnya dicatat untuk penggabungan usaha, namun metode penyatuan kepemilikan (pooling method) dapat digunakan dalam beberapa kondisi. Muhibah (goodwill) umumnya dikapitalisasi dan diamortisasi terhadap laba, namun tidak ditentukan berapa lama periode amortisasi yang maksimum. Konsolidasi proporsional digunakan untuk usaha patungan dan metode ekuitas digunkana untuk mencatat investasi pada perusahaan yang tidak dikonsolidasikan yang dapat dipengaruhi secara signifikan. Praktik translasi mata uang asing dengan menggunakan IAS 21. Aktiva dan kewajiban perusahaan anak yang berdiri sendiri ditranslasikan dengan menggunakan kurs penutupan (akhir tahun) dan perbedaan translasi dimasukkan ke dalam ekuitas. Laporan keuangan anak perusahaan yang berdiri sendiri ditranslasikan dengan menggunakan metode kurs historis (temporal), dan perbedaan translasi dicatat ke dalam laba. Standar Pelaporan Keuangan Internasional akan menjadi dasar laporan konsolidasi di Prancis setelah tahun 2005.

Delapan Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi negara prancis

1.      Sumber pendanaan
2.      Sumber hukum
3.      Perpajakan
4.      Ikatan politik dan ekonomi
5.      Inflasi
6.      Tingkat perkembangan ekonomi
7.      Tingkat pendidikan
8.      Budaya
 

Kesimpulan :
1. Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi Akuntansi), AMF (Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
2. Regulasi : Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
3. Laporan Keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC). Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar). Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.
4. Ciri Khusus Akuntansi di Prancis adalah terdapatnyadikotomi (pemisahan) antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasi. Meskipun akun-akun perusahaam secara tersendiri harus memenuhi ketentuan pelaporan wajib, hukum memperbolehkan perusahaan perancis untuk mengikuti standar pelaporan keuangan internasional.

1.      pernyataan tentang “Akuntansi Prancis sangat terhubung dengan ketentuan yang memungkinkan  untuk mengabaikan fakta bahwa legilasi komersial” menyatakan bahwa hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi cenderung lemah dan tidak efektif. Undang-undang komersial dalam Code de Commerce memiliki ketentuan akuntansi dan laporan yang luas.
2. Prancis memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukanya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasil dengan ketentuan yang berlaku
3.      Keunggulan Fitur signifikan dalam laporan keuangan Prancis adalah persyaratan untuk penulisan catatan kaki yang ekstensif dan rinci.

Sumber :