Kamis, 28 November 2013

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI

Tugas 6
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI

1)Evaluasi Dalam Perusahaan
             Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

             Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.

             Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya.

             Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :

1)Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)

         MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada     saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa

2. Efektivitas Koperasi

          Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berarti Efektif

3. Produktivitas Koperasi

            Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif
Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100%
Modal Koperasi

4. Analisis Laporan Keuangan

                    Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan arus kas
4. Ctatan atas laporan keuangan
5. Laporan Perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota

Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan

2)Evaluasi Kepada Anggota

Efek - Efek Ekonomi Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang  telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.  Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang  lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi atau pun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang  di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. 
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.

1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi

Produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.  Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang  sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi. 

SUMBER :
http://teesasisuseso.blogspot.com/2011/11/pengertian-cara-pembagian-prinsip.htmlhttp://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi- koperasi/permodalan-koperasihttp://marlia-dewi.blogspot.com/2012/11/evaluasi-keberhasilan- koperasi-dilihat_19.html



PERMODALAN KOPERASI

Tugas 5
Permodalan Koperasi

    1)Arti Modal Koperasi

KONSEP MODAL

•Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
–Modal jangka panjang
–Modal jangka pendek

• Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten

Menurut Purwanto (1986), “modal dalam arti sempit adalah sejumlah dana atau sejumlah nilai uang yang dipergunakan dalam membelanjai semua keperluan usaha. Sedangkan dalam arti luas modal adalah semua peralatan yang berupa uang atau barang yang diperlukan untuk menjalankan usaha lebih lanjut.”

     2)Sumber- sumber Modal Koperasi

A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)

• Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dan sama besarnya bagi setiap anggota, serta diwajibkan kepada anggota untuk menyerahkan kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota.

• Simpanan Wajib

Simpanan Wajib adalah simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dan wajib disimpan oleh setiap anggota pada waktu tertentu. Simpanan wajib hanya boleh diambil kembali dengan cara yang telah ditentukan dalam anggaran dasar, supaya modal koperasi tidak goyah

• Simpanan Sukarela/ Hiba

Hibah merupakan transfer (pemberian) dana dari pihak lain secara gratis yaitu tidak ada kewajiban bagi koperasi untuk membayar kembali baik berupa pokok pemberian maupun jasa yang dapat dikategorikan sebagai hibah pada koperasi adalah hadiah, penghargaan dan pemberian/bantuan lainnya yang tidak disertai dengan ikatan.

• Dana Cadangan

Dana cadangan merupakan bagian dari penyisihan SHU yang tidak dibagikan kepada anggotanya yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri serta dapat untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

• Modal sendiri (equity capital)
Modal sendiri(equity capital) , bersumberdari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari perusahaan itu sendiri (cadangan laba) atau berasal dari pengambil bagian, peserta atau pemilik (modal saham, modal peserta, dan lain-lain).
Menurut Wasis (1983) :
Ditinjau dari wujudnya modal koperasi dapat berupa modal yang berwujud dan modal yang tak berwujud. Modal yang berwujud adalah harta berwujud yang dapat dinilai dengan uang yang digunakan untuk menjalankan usaha seperti uang tunai, alat-alat produksi , mesin, gedung dan sebagainya. Sedangkan modal tak berwujud adalah harta berwujud yang tidak dapat dinilai dengan uang, missal hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan koperasi untuk memeperoleh pendapatan.

• Modal pinjaman ( debt capital)
Modal pinjaman( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Untuk mengembangkan usaha, koperasi dapat mempergunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan atau kelangsungan usahanya. Modal pinjaman adalah sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang diperoleh dari luar koperasi atas dasar perjanjian hutang antara koperasi dan pihak yang bersangkutan. Pinjaman atau kredit ini digunakan sebagai tambahan modal bagi usaha koperasi, dengan catatan bahwa pinjaman harus dikembalikan dan atau diangsur disertai bunga.

Menurut Sitio dan Tamba (2001) Modal pinjaman bersumber dari:

a. Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.

b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya, yaitu pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi.

c. Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

e. Sumber lain yang sah, yaitu pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa modal pinjaman dapat berupa, Simpanan Sukarela Berjangka/Berjasa (SSB) yang berasal dari anggota, pinjaman dari koperasi primer lainnya ataupun dari koperasi sekunder, pinjaman bank atau lembaga keuangan non bank dan utang wesel ataupun obligasi yang berasal dari pihak luar.
Dalam pengambilan modal pinjaman harus mempertimbangkan faktor- faktor tertentu. Pertimbangan ini harus memikirkan dengan matang resiko- resiko yang dapat mengurangi perolehan SHU koperasi.

·       Modal Penyertaan
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha perlu mengembangkan diri dan memperluas kegiatan usahanya. Oleh karena itu, koperasi perlu memperkuat struktur permodalannya. Salah satu cara yang dapat dilakukan koperasi untuk memperkuat struktur permodalannya yaitu dengan cara melibatkan pihak luar untuk menanamkan modal di dalam koperasi dalam bentuk modal penyertaan.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1998 Pasal 1
Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya. Pemodal adalah pihak yang menanamkan modal penyertaan pada koperasi.

Pemodal turut menanggung resiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkannya dalam koperasi. Apabila koperasi memperoleh keuntungan dari usaha yang dibiayai modal penyertaan, maka pemodal juga berhak memperoleh keuntungan tersebut.
Untuk memperkuat struktur permodalan, koperasi dapat memupuk modal melalui modal penyertaan yang berasal dari :

a. Pemerintah;
b. anggota masyarakat;
c. badan usaha, dan badan-badan lainnya.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) UNIMED tidak melibatkan pihak luar dalam pemupukan modalnya. Sehingga modal penyertaan bukan merupakan sumber modal KPRI UNIMED. Sumber modal dalam KPRI UNIMED hanya berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Oleh karena itu, modal penyertaan tidak turut disertakan dalam penelitian ini.

3)Distribusi Cadangan Koperasi

•Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan ,sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar60 % disisihkan untuk
Cadangan

Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha


SUMBER :




SHU

Sisa Hasil Usaha (SHU)

1)                           Pengertian

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.27) menyebutkan bahwa Perhitungan Hasil Usaha (PHU) adalah perhitungan hasil usaha yang menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Sisa hasil usaha yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa hasil usaha atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.

Usaha koperasi yang utama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraan anggotanya. Berkaitan dengan hal tersebut,maka pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan dengan produktif, efektif, dan efisien. Dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap anggota dan masyarakat pada umumnya dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh SHU yang wajar.   Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku atau Menurut pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1.     SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3.      besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Perolehan SHU akan terlihat pada laporan keuangan yang merupakan bagian dari laporan tahunan koperasi pada setiap akhir periode akuntansi suatu koperasi. SHU memperlihatkan hasil yang telah dicapai oleh suatu koperasi selama periode tertentu dalam satu tahun buku, yang menggambarkan kinerja keuangan koperasi dan manajemen koperasi, dalam hal ini pengurus.

Sebuah koperasi dikatakan baik atau berkembang bukan hanya dilihat dari perolehan SHU saja, tetapi juga dilihat dari rancangan anggaran pendapatan, biaya dan kerja (RAPBK) koperasi yang telah disetujui dalam rapat anggota tahunan sebelumnya dibandingkan dengan realisasi yang dicapai, hal ini tergambar dalam laporan tahunan koperasi dimaksud. Faktor lain yang tidak kalah penting adalah pelayanan terhadap anggota. Koperasi yang dapat melayani anggota dengan sebaik-baiknya dapat dikatakan berhasil. Namun sebagai badan usaha yang tidak semata-mata mengejar besarnya SHU, koperasi juga dituntut untuk dapat sejajar dengan badan usaha lain yang berorientasi kepada keuntungan. Untuk itu pengurus harus bekerja keras dan mempunyai manajemen yang handal sehingga dapat menghasilkan pelayanan maupun SHU yang layak.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

a. SHU total kopersi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omset atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

2)        Rumus Pembagian SHU
•       Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•       Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•       Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Rumus Pembagian SHU

       Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:

1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

-          Cadangan koperasi
-          Jasa anggota
-          Dana pengurus
-          Dana karyawan dana pendidikan
-          Dana sosial
-          Dana untuk pembagunan sosial
    Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :

Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

       
    Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan

SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                  -----                -----
                 VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA   : Jasa Usaha Anggota
JMA  : Jasa Modal Anggota
VA    : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK    : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan    anggota sendiri.
3.     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.     SHU anggota dibayar secara tunai

Pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi diatur sebagai berikut :

a. Sisa Hasil Usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota, dibagikan untuk :
1) Cadangan koperasi
2) Para Anggota, sebanding dengan jasa yang diberikan masing-masing
3) Dana Pengurus
4) Dana Pegawai / karyawan
5) Dana pendidikan koperasi
6) Dana Sosial
7) Dana Pembangunan Daerah kerja

b. Sisa Hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota, dibagikan untuk :

1) Cadangan koperasi
2) Dana Pengurus
3) Dana Pegawai/karyawan
4) Dana Pendidikan Koperasi
5) Dana Sosial
6) Dana Pembangunan Daerah Kerja

SHU tidak dapat dibagi habis, karena pembagian SHU dalam koperasi telah dibatasi oleh ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) yang disepakati oleh anggota pada saat pertama kali pendirian koperasi atau telah mengalami perubahan dan diberlakukan sebagai landasan penentuan pembagian SHU. Pada umumnya rapat anggota memutuskan SHU tahun buku yang bersangkutan tetap tinggal dalam rekening simpanan masing-masing anggota, ditahan untuk digunakan sebagai pemupukan modal. Inilah yang disebut dengan cadangan koperasi.
Cara penggunaan sisa hasil usaha di atas, kecuali cadangan diatur dalam Anggaran Dasar dengan mengutamakan kepentingan koperasi yang bersangkutan. Cadangan ini dimaksudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Penggunaan Dana Sosial diatur oleh Rapat Anggota dan dapat diberikan antara lain pada fakir miskin, yatim piatu atau usaha-usaha
sosial lainnya. Perihal zakat dapat diatur oleh koperasi yang bersangkutan dalam Anggaran Dasar maupun ketentuan-ketentuan lain dari koperasi. Penggunaan Dana Pembangunan Daerah dilakukan setelah mengadakan konsultasi dengan pihak Pemerintah Daerah setempat.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.27) menyebutkan bahwa pembagian SHU harus dilakukan pada akhir periode pembukuan. Jumlah yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian tidak dapat dilakukan karena jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga, tetapi harus menunggu rapat anggota, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Menurut Sitio dan Tamba (2002) secara umum SHU koperasi dibagi untuk:

a. Cadangan koperasi
Cadangan koperasi merupakan bagian dari penyisihan SHU yang tidak dibagi dan dapat digunakan untuk memupuk modal sendiri serta untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

b. Jasa Anggota
Anggota di dalam koperasi memiliki fungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pelanggan (customer). Dengan demikian, SHU yang diberikan kepada anggotanya berdasar atas 2 (dua) kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
a. SHU atas jasa modal, adalah SHU yang diterima oleh anggota karena jasa atas penanaman modalnya (simpanan) didalam koperasi.
b. SHU atas jasa usaha, adalah SHU yang diterima oleh anggota karena jasa atas transaksi yang dilakukan sebagai pelanggan di dalam koperasi.

c. Dana Pengurus
Dana pengurus adalah SHU yang disisihkan untuk pengurus atas balas jasanya dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi.

d. Dana Pegawai
Dana Pegawai adalah penyisihan SHU yang digunakan untuk membayar gaji pegawai yang bekerja dalam koperasi.

e. Dana Pendidikan
Dana pendidikan adalah penyisihan SHU yang digunakan untuk membiayai pendidikan pengurus, pengelola, dan pegawai koperasi sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan keahlian Sumber Daya Manusia dalam mengelola koperasi.

f. Dana Sosial
Dana sosial adalah penyisihan SHU yang dipergunakan untuk membantu anggota dan masyarakat sekitar yang tertimpa musibah.

g. Dana Pembangunan Daerah Kerja
Dana Pembangunan Daerah Kerja adalah penyisihan SHU yang dipergunakan untuk mengembangkan daerah kerjanya.

Contoh pembagian SHU
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000


b. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

 Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;


3)         Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


SUMBER: