Selasa, 04 November 2014

Nemunerasi secara lengkap



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Remunerasi berdasarkan kamus bahasa Indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam konteks Reformasi Birokrasi, pengertian Remunerasi, adalah penataan kembali sistem penggajian yang dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja. Buruknya kualitas pelayanan publik (lambat, tidak ada kepastian aturan/hukum, berbelit belit, arogan, minta dilayani atau feodal style, dsb.), Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), Rendahnya kualitas disiplin dan etos kerja aparatur negara., Kuaiitas.manajemen pemerintahan yang tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien., Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan. Itulah yang melatar belakangi diadakannya kebijakan nemunerasi. Remunerasi pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kebijakan Reformasi Birokrasi. Dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance.
Namun pada tataran pelaksanaannya, Perubahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut tidak mungkin akan dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari pegawai yang mengawakinya. Perubahan dan pembaharuan tersebut. dilaksanakan untuk menghapus kesan Pemerintahan yang selama ini dinilai buruk.

1.2    Tujuan

       1.      Supaya mahasiswa lebih dapat memahami Nemunerasi
       2.    Adanya pemahaman antara Nemunerasi, Kesejahteraan Pegawai dan Peningkatan Kinerja
       3.    Supaya mahasiswa lebih memahami kebijakan-kebijakan didalam nemunerasi

1.3    Perumusan Masalah
1.      Apa itu nemunerasi dan apa tujuannya?
2.      Apa hubungan antara Nemunerasi, Kesejahteraan Pegawai,dan Peningkatan Kinerja?
3.      Kebijakan apa saja yang ada didalam nemunerasi?




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Remunerasi
Remunerasi merupakan kata serapan dari kata bahasa Inggris remunerate yang menurut Oxford American Dictionaries berarti pay (someone) for services rendered or work done. Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia kata remunerasi diartikan sebagai pemberian hadiah (penghargaan atas jasa dsb); imbalan.
Remunerasi mempunyai pengertian berupa "sesuatu" yang diterima pegawai sebagai imbalan dari kontribusi yang telah diberikannya kepada organisasi tempat bekerja. Remunerasi mempunyai makna lebih luas daripada gaji, karena mencakup semua bentuk imbalan, baik yang berbentuk uang maupun barang, diberikan secara langsung maupun tidak langusng, dan yang bersifat rutin maupun tidak rutin. Imbalan langsung terdiri dari gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, bonus yang dikaitkan atau tidak dikaitkan dengan prestasi kerja dan kinerja organisasi, intensif sebagai penghargaan prestasi, dan berbagai jenis bantuan yang diberikan secara rutin. Imbalan tidak langsung terdiri dari fasilitas, kesehatan, dana pensiun, gaji selama cuti, santunan musibah, dan sebagainya (Surya, 2004).
Remunerasi pada dasarnya merupakan alat untuk mewujudkan visi dan misi organisasi dengan tujuan untuk menarik pegawai yang cakap dan berpengalaman, mempertahankan pegawai yang berkualitas, memotivasi pegawai untuk bekerja dengan efektif, memotivasi terbentuknya perilaku yang positif, dan menjadi alat untuk mengendalikan pengeluaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan terobosan terhadap fenomena yang menunjukkan citra kurang baik para aparatur saat ini. Terlebih lagi dengan maraknya perilaku korup aparat yang terjadi hampir di setiap institusi pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Namun sayangnya kebijakan pemberian remunerasi yang telah dijalankan belum menunjukkan hasil yang diinginkan ,misalnya di Kementrian Keuangan ,setelah lebih dari dua tahun kebijakan remunerasi dijalankan belum nampak hasilnya secara signifikan, bahkan perilaku korup semakin parah ,berarti ada sesuatu yang tidak beres dalam pelaksanaan kebijakan remunerasi ini. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun tahun 2010 ini mulai melakukan uji coba,hasilnya belum dapat dilihat ,kita berharap akhir tahun ini ada hasil yang positif. Kebijakan remunerasi memerlukan sistem yang terpadu dimana kinerja, kompetensi aparatur serta sikap pengabdian dijadikan titik tolak dengan tetap konsisten menegakkan prinsip reward and punishment .

  andasan Hukum Kebijakan Remunerasi.
1.      UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
2.      UU No.43/1999 tentang perubahan atas UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil & layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawabnya. ( Psl 7, UU No.43/1999)
3.      Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa : “Pembangunan Aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. “.
4.      Perpres No.7/2005, tentang Rencana pembangunan jangka menengah Nasional.
Konvensi ILO No. 100;, Diratifikasi pd th 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal value’ (Pekerjaan yang sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yang sama)


2.2 Nemunerasi, Kesejahteraan Pegawai dan Peningkatan Kinerja
Pada Pasal 4 menurut Keputusan Direktur Nomor: 188/ /KPTS/01.3/2011 menjelaskan tentang pengertian remunerasi. Pasal tersebut memiliki 9 ayat diantaranya ayat  :
1.      Sistem remunerasi adalah sistem pengupahan yang meliputi gaji, insentif, honorarium, uang lembur, uang makan, merit atau bonus, tunjangan dan pension; ayat
2.      Gaji adalah upah dasar yang bersumber dari pemerintah bagi pegawai negeri sipil yang besarnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan bersumber dari biaya operasional Rumah Sakit bagi karyawan PPK-BLUD Non PNS; ayat
3.      Insentif adalah tambahan pendapatan bagi karyawan yang besarannya bisa berubah-ubah sesuai dengan kinerja karyawan yang bersangkutan; ayat
4.      Honorarium adalah upah bagi dewan pengawas, konsultan hukum, konsultan keamanan dan konsultan lainnya yang tidak merupakan karyawan organik dan karyawan dengan jabatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang undangan; ayat
5.      Merit atau bonus adalah pendapatan tambahan karyawan yang ditentukan berdasarkan sisa hasil usaha rumah sakit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau disisihkan dari jasa pelayanan yang besarannya ditentukan dalam sistem remunerasi; ayat
6.      Uang lembur adalah kompensasi bagi karyawan yang bekerja melebihi jam kerja sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku; ayat
7.      Uang makan adalah kompensasi bagi karyawan yang bertugas sesuai dengan kehadiran; ayat
8.      Tunjangan adalah kompensasi yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur, kepada pejabat dilingkungan rumah sakit; ayat
9.      Gaji pensiun adalah pemberian gaji setelah masa aktif karyawan berakhir.

Kebijakan pemberian Remunerasi dan kaitannya dengan peningkatan kinerja PNS
merupakan bagian dari usaha reformasi birokrasi yang digagas pemerintah melalui Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negara yang meliputi kegiatan :
1.      Pembangunan System remunerasi yang didasarkan pada prestasi kerja.
2.      Pembangunan system remunerasi yang didasarkan pada tingkat kelayakan hidup ,gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya serta harus mampu memacu produktivitas.
3.      Penyempurnaan system pensiun. (Deputi MenPAN Bidang SDM Aparatur, 2009)

Sistem penggajian bagi PNS telah dituangkan dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 1999
1.      Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang didalam pasal 7 disebutkan bahwa : Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2.      Gaji yang diterima Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.
3.      Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 ditetapkan dengan PP.
Sementara itu untuk PP nya sendiri telah diberlakukan PP Nomor 8 tahun 2009
Tentang Penggajian PNS. Dalam penerapannya PP tentang gaji ini mendapat sorotan dari
berbagai pihak berkaitan dengan kelemahan yang dirasakan, seperti system penggajian
belum mampu meningkatkan kinerja dan juga belum mampu memenuhi bebutuhan
minimal para PNS. Secara rinci kelemahan PP itu berkaitan dengan :
1.      System penggajian belum mampu sepenuhnya mengakomodir kinerja dan kompetensi yang dimiliki PNS.
2.      Secara nominal jumlah rupiah yang diterima belum mampu memenuhi kebutuhan standar hidup layak sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 43 Tahun 1999.
3.      System penggajian PNS terpisah dengan system pemberian tunjangan jabatan struktural maupun fungsional.
Para PNS saat ini selain menerima gaji pokok seperti yang diatur dalam PP No. 8 tahun
2009 juga mendapat tambahan berupa tunjangan jabatan . Jabatan PNS secara umum
terbagi dua yaitu jabatan struktural dan fungsional. Setiap jabatan memiliki tunjangan
yang berbeda. Tunjangan jabatan struktural diatur dalam Perpres No. 26 tahun 2007
Tentang Tunjangan Jabatan Struktural,sedangkan untuk jabatan fungsional diatur oleh
instansi Pembina jabatan fungsional seperti fungsional peneliti pembinanya adalah LIPI,
Widyaaswara pembinanya LAN.  

2.3 Sistem Nemunerasi

Prinsip dasar sistem remunerasi yang efektif mencakup prinsip individual equity atau keadilan individual, dalam arti apa yang diterima oleh pegawai harus setara dengan apa yang diberikan oleh pegawai terhadap organisasi, internal equity atau keadilan internal dalam arti adanya keadilan antara bobot pekerjaan dan imbalan yang diterima, dan external equlity atau keadilan eksternal dalam arti keadilan imbalan yang diterima pegawai dalam organisasinya dibandingkan dengan organisasi lain yang memiliki kesetaraan (Surya, 2004).
Sistem remunerasi atau pengupahan di rumah sakit pada umumnya terdiri dari tiga jenis, yaitu:

1. Basic Salary

Yaitu dalam bentuk gaji bulanan yang sifatnya biaya tetap atau fixed cost, yang tidak tergantung kepada produk yang dihasilkan, besar atau kecil produk tidak berpengaruh kepada besarnya biaya yang dikeluarkan. Dasar yang digunakan untuk menentukan basic salary adalah: pangkat, golongan, tingkat pendidikan, lama kerja, jabatan dan sebagainya. Tujuan dari basic salary adalah untuk keamanan (safety) artinya sebatas memenuhi kebutuhan dasar seseorang karyawan saja.

2. Incentive

Adalah tambahan pendapatan bagi karyawan yang sangat bergantung kepada produk yang dihasilkan, semakin besar produk semakin besar insentif. Dasar yang digunakan bermacam-macam misalnya berdasarkan kinerja karyawan, atau berdasarkan posisi karyawan. Pada umumnya di rumah sakit, dokter spesialis berdasarkan berapa besar tarif jasa pelayanan medik yang melekat ke dalam tarif pelayanan medik. Sedangkan paramedik dan tenaga struktural berdasarkan indexing atau scoring. Tujuannya adalah untuk merangsang kinerja dan motivasi karyawan (motivation).


3. Merit

Adalah penghargaan dari organisasi bagi karyawan yang berprestasi, biasanya diberikan pada akhir tahun, atau penghargaan kepada seluruh karyawan dalam bentuk THR. Dasarnya adalah profit margin. tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada karyawan yang berprestasi atau kesejahteraan karyawan (reward).

2.4 Insentif

William B. Werther dan Keith Davis dalam bukunya mengemukakan bahwa "Sistem insentif menghubungkan unjuk kerja pegawai yang merupakan hasil yang konkret dengan kompensasi, tidak hanya kepada mereka yang telah lama bekerja atau untuk pegawai-pegawai bulanan". Andrew F. Sikula memberikan definisi insentif sebagai berikut. "Insentif ialah sesuatu yang mendorong atau mempunyai kecenderungan untuk merangsang suatu kegiatan. Insentif adalah motif-motif dan imbalan-imbalan yang dibentuk untuk memperbaiki produksi". Heidjrachman mengemukakan definisi insentif sebagai berikut. "Pengupahan insentif dimaksudkan untuk memberikan upah/gaji yang berbeda karena prestasi kerja yang berbeda". Insentif merupakan bentuk kompensasi yang punya kaitan langsung dengan motivasi (jadi insentif diberikan guna meningkatkan motivasi pegawai). Insentif diberikan tergantung dari prestasi atau produksi pegawai, sedangkan upah merupakan suatu hal yang wajib diberikan perusahaan. Insentif diberikan untuk mendorong pegawai untuk lebih giat bekerja dan biasanya diberikan pada pegawai yang mudah diukur prestasi atau produktivitasnya secara satuan, misalnya di dalam bidang industri. Pegawai yang digaji dengan sistem ini nampaknya performancenya sangat menentukan dan sebaliknya sistem ini juga sangat menentukan perfomance pegawai secara keseluruhan maupun bagian per bagian. Manfaat dari sistem insentif adalah performance yang baik diberi penguat atas dasar yang teratur dan tetap. tidak seperti kenaikan dan promosi, penguat biasanya diberikan dengan cepat dan sering kali dikaitkan dengan gaji pegawai yang bersangkutan. Manfaat yang diperoleh perusahaan itu sendiri adalah gaji diberikan sesuai dengan produktivitas (Sirait, 2007).
Sebelum menentukan besaran upah diperlukan kontrol yang berorientasi kepada framework keuangan. Pembiayaan diperlukan untuk mendukung visi dan strategi, perencanaan dan alokasi modal, reorientasi dan review serta penganggaran terhadap insentif karyawan (Griffin, 1999).
Ada tiga issue penting dalam pengupahan atau insentif terhadap karyawan di rumah sakit yaitu:
1. Kewenangan direksi dalam menentukan besaran upah bagi seluruh karyawannya.
2. Menentukan total insentif yang layak bagi karyawan.
3. Cara mendistribusikan insentif bagi karyawan.

Dari ketiga issue ini yang paling rawan adalah cara menentukan sistem distribusi pengupahan atau cara distribusi insentif.

2.4.1 Proporsi

Keputusan Direktur Nomor: 188/ /KPTS/01.3/2011 tentang sistem remunerasi RSU Haji Surabaya telah menentukan proporsi untuk insentif pada Pasal 9 yaitu besaran presentase jasa pelayanan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab pelayanan yang dilakukan. Proporsi untuk insentif merupakan parameter pertama yang digunakan untuk melakukan perhitungan insentif.
RUMUS:
Insentif(i) = total tarif* × % prosentase proporsi .............................................. (2.1)
Keterangan: (*)  berdasarkan kelas pelayanan, pelaku pelayanan, dan tindakan.
2.4.2 Distribusi

Keputusan Direktur Nomor: 188/ /KPTS/01.3/2011 tentang sistem remunerasi RSU Haji Surabaya telah menentukan distribusi untuk insentif pada Pasal 10 yaitu presentase kontribusi setiap penghasil jasa ke sistem remunerasi. Distribusi untuk insentif merupakan parameter kedua yang digunakan untuk melakukan perhitungan insentif selanjutnya setelah perhitungan proporsi insentif. Distribusi insentif terdiri dari insentif langsung dan insentif tak langsung. Pada masing-masing distribusi prosentase untuk insentif langsung dan insentif tak langsung berbeda-beda. Distribusi terbagi menjadi beberapa distribusi, yaitu:
a. Distribusi 1 : insentif langsung (60%) dan insentif tak langsung (40%).
b. Distribusi 2 : insentif langsung (10%) dan insentif tak langsung (90%).
c. Distribusi 3 : insentif langsung (20%) dan insentif tak langsung (80%).
d. Distribusi 4 : insentif langsung (10%) dan insentif tak langsung (90%).
e. Distribusi 5 : insentif langsung (4,8%) dan insentif tak langsung (2,2%).
f. Distribusi 6 : insentif langsung (65%) dan insentif tak langsung (35%).

2.4.3 Insentif Langsung

Pada Keputusan Direktur Nomor: 188/ /KPTS/01.3/2011 tentang sistem remunerasi RSU Haji Surabaya Pasal 1 ketentuan umum dijelaskan bahwa terdapat dua macam insentif yaitu insentif langsung dan insentif tidak langsung. Insentif langsung adalah insentif yang diberikan kepada individu atau kelompok yang menghasilkan jasa pelayanan sesuai dengan proporsi dan distribusi yang telah ditentukan dalam sistem remunerasi.
Berdasarkan hasil Insentif(i) akan dilihat termasuk ke dalam distribusi yang mana. Kemudian barulah dihitung perolehan insentif langsung.
RUMUS:
Insentif Langsung = Insentif(i) × %prosentase distribusi(x) ........................... (2.2)
Keterangan: (x)  jenis insentif langsung.

2.4.4 Insentif Tak Langsung

Insentif tak langsung adalah insentif yang diberikan kepada individu atau kelompok yang tidak menghasilkan jasa pelayanan secara langsung. Insentif tak langsung diperoleh dari hasil pos remunerasi. Pembagian prosentase insentif tak langsung terdiri dari prosentase untuk kelompok remunerasi (Kesra, Pos Remunerasi, Direksi dan Non Direksi.)
RUMUS:
Insentif Tak Langsung = Insentif(i) × %prosentase distribusi(y) ................... (2.3)
Keterangan: (y)  jenis insentif tak langsung (kelompok remunerasi).

2.5 Tantangan Remunerasi

Merancang program Remunerasi merupakan suatu proses yang kompleks. Ini bukan hanya melakukan penelitian gaji dan menempatkan bilangan pada selembar formulir. Di masa lalu, mereka yang mengurusi Remunerasi harus memahami proses perencanaan, proyeksi, dan pengaturan. Mereka juga harus terbiasa dengan prosedur statistik Sebagai tambahan, mereka harus mampu mengumpulkan data dari banyak sumber dan mengatur data menjadi struktur sehmgga setiap orang dapat memahami dan menggunakannya. Struktur tersebut harus memenuhi kebutuhan yang layak dan permintaan karyawan dan manajer dan juga sesuai dengan fflosofi organisasi dan kemampuannya untuk membayar. Semuanya ini tidak dapat dicapal melalui metode sembarangan. Ini memerlukan pengembangan suatu sistem. Seperti yang telah kita bahas sebelumnya, orang memahami nilai uang dalam kehidupan mereka. Orang-orang boleh jadi melakukan banyak tindakan manajerial yang tidak keliru, namun ketika berurusan dengan pembayaran mereka menjadi sangat cermat.
Dalam organisasi masa kini, yang berubah-ubah dan lebih informal struktur pekerjaan sedang berubah. Sistem Remunerasi tradisional yang strukturnya rumit tidak disukai karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Ahli profesional penggajian harus meniadi lebih tanggap dan fleksibel. Jelas bahwa pekerjaan saat ini membutuhkan kompetensi. Bentuk organisasi yang baru mengharuskan orang untuk menghabiskan lebih banyak waktu pada kerja sama tim dan proyek. Oleh karena itu, job description yang lama yang berkaitan dengan tingkat pembayaran mulai menjadi usang. Setelah mulai muncul sistem baru, muncul kebutuhan mendesak untuk memonitor dan mengukur secara objektif hasil kerja sistem.
Dengan menyelidiki proses dari awal hingga sistem Remunerasi dan hasilnya, seseorang dapat menemukan petunjuk untuk melakukan penilaian. Potensi kekeliruan terjadi ketika dilakukan pengukuran kegunaan dan hasil dari sistem dan ketika menyiratkan bahwa ini diseja-jarkan dengan produktivitas atau efektivitas departemen Remunerasi. Pada satu sisi ini benar, pada sisi lain ini tidak benar. Poin ini penting dan masalahnya cukup kompleks sehingga kita butuh waktu untuk menentukan dasar pemikiran kriteria pengukuran yang berbeda.
Pertama, mengacu kepada definisi kita akan produktivitas dan efektivitas, Saudara ingat bahwa “produktivitas” berkaitan dengan tingkatan hasil kerja dalam aktivitas yang berharga. Efektivitas ialah melakukan hal yang benar—memperoleh hasil yang diinginkan. Dua isu ini secara semantik berbeda tetapi secara pragmatis tidak terpisahkan. Adalah sulit untuk membayangkan performa efektif yang dilakukan dalam suatu cara yang tidak produktif. Meskipun demikian, saya akan menawarkan cara untuk melihat departemen Remunerasi dari dua sisi sudut pandang produktif dan sudut pandang efektif.
Departemen Remunerasi mencoba untuk memenuhi peranan organisasi dalam membantu menarik, mempertahankan, dan member insentif karyawan dengan melakukan beberapa hal berikut ini:
Membentuk sistem manajemen kinerja dan penggajian yang sesuai dengan kebutuhan organisasi yang berkembang.
Mengatur biaya program penggajian tidak hanya dengan memonitor biaya tetapi juga dengan memengaruhi cara manajer menggunakan program.
Staf penggajian mencoba untuk mengomunikasikan sistem penggajian dan manajemen hasil kerja kepada karyawan sehingga mereka akan memahami bagaimana dan mengapa sistem berjalan seperti itu.
Departemen penggajian, dengan memonitor pelaksanaan penggajian dari manajemen, berusaha meyakinkan karyawan bahwa sistem pembayaran itu bersifat adil, seimbang, dan kompetitif.
Cara untuk menilai produktivitas atau efektivitas departemen Remunerasi ialah dengan melihat setiap inti aktivitas secara terpisah, dimulai dengan rancangan sistem. Pertanyaannya ialah, Apakah sistem penggajian sesuai dengan struktur organisasi dan filosofi manajemen? Seiring perubahan pasar dan organisasi, sistem penggajian harus dirancang ulang. Banyak metodologi penggajian alternatif yang hilang. Penggajian berdasar keahlian ialah satu pendekatan yang memiliki potensi untuk mengatasi kekurangan sistem penggajian tradisional dan memenuhi tantangan sistem penggajian saat ini. Cara ini juga merupakan salah satu inovasi Remunerasi yang paling cepat bertumbuh seiring dengan lebih banyak lagi organisasi yang mencari cara untuk membuat hubungan langsung antara kinerja organisasi, kontribusi individu, dan gaji. Pembayaran insentif dan broadbanding(teknik untuk mengelompokkan struktur gaji yang berbeda, ini digunakan oleh Departemen Penggajian dalam Manajemen Sumber Daya Manusia) adalah dua metodologi lainnya yang masih sangat digemari. Pendekatan baru sedang diuji dalam banyak organisasi; bahkan karyawan bertanggung jawab atas penentuan gaji mereka. Pesan di sini ialah profesional Remunerasi harus memiliki keahlian baru dan kreatif untuk merancang sistem gaji di masa depan dan menghadapi tantangan yang berlanjut dari kompetisi bisnis dan survival ekonomi.
Pengontrolan biaya merupakan aktivitas departemen Remunerasi. Meskipun demikian, hasil dari aktivitas tersebut ialah di luar departemen. Tentu saja biaya merupakan suatu fungsi dari bagaimana komponen sistem ditangani. Sebagai contoh, menulis deskripsi tugas pekerjaan dan menentukan tingkat pekerjaan memengaruhi biaya gaji. Saudara dapat mengukur produktivitas dengan menghitung berapa lama waktu yang diperlukan analisis Remunerasi untuk menulis suatu deskripsi tugas pekerjaan atau tingkatan satu kelompok kerja. Saudara juga dapat menggunakan pihak ketiga untuk melaksanakan tugas ini dan menghasilkan produktivitas yang serupa. Meskipun demikian, efektivitas pekerjaan diukur berdasar apa yang terjadi ketika manajer menggunakan penjelasan ini dan melakukan penggajian.
Pekerjaan dilakukan secara efektif jika manajer dapat menarik, mempertahankan, dan menyediakan insentif untuk orang, sambil tetap berada di dalam anggaran gaji. Berdasarkan defmisi, jika suatu sistem mencapai tujuannya dan melakukannya dengan tingkat kepuasan yang dapat diterima maka sistem ini efektif. Bagian kedua dari definisi ini mengarah kepada poin inti ketiga dari pengukuran Remunerasi.
Kepuasan karyawan adalah suatu fenomena yang berada di luar departemen penggajian, namun ini tergantung pada sebagian pekerjaan staf penggajian. Sejumlah sarana tersedia bagi departemen penggajian untuk menjelaskan sistem kepada karyawan. Metode yang paling langsung ialah pertemuan dan menulis laporan resmi baik secara elektronik maupun di atas kertas. Meskipun demikian, metode yang amat penting ialah cara bagaimana manajer menggunakan program. Peranan manajer penggajian ialah untuk memastikan bahwa anak buahnya yang berada di posisi pengawasan menangani sistem sesuai dengan cara yang diharapkan. Cara terbaik untuk menentukan hal itu ialah melalui survei karyawan dan wawancara keluar. Ketika berkaitan dengan persoalan penggajian, orang jarang merasa enggan untuk memberi tahu Saudara akan apa yang mereka pikirkan dan rasakan. Sumber data efektivitas yang tidak begitu formal tetapi mudah diakses ialah umpan balik (feedback) harian. Staf Saudara biasanya mengetahui bagaimana orang berpikir mengenai gaji mereka. Mereka mendengar hal tersebut di sepanjang waktu jika mereka memelihara hubungan baik dengan karyawan. Jika karyawan memahami dan setuju dengan program penggajian, adalah hal wajar untuk mengatakan bahwa staf telah melakukan pekerjaan yang efektif. Mereka juga mendengar soal ini dari kelompok kepegawaian. Jika mereka tidak dapat merekrut karyawan baru oleh karena gaji yang ditawarkan rendah, Saudara pasti tahu apa ini artinya.
Ringkasnya, relatif mudah untuk mengukur produktivitas staf Remunerasi. Terutama ini memerlukan penilaian seberapa efisiennya mereka dan/atau vendor luar dalam melaksanakan tugas mereka. Efektivitas lebih ambigu karena efektivitas merupakan istilah subjektif. Untuk memperoleh satu penilaian yang baik tentang efektivitas, kita perlu menciptakan suatu gabungan yang terdiri dari variabel hasil eksternal. Meskipun gabungan ini tidak serapi satu ukuran tunggal yang tegas, cara ini merupakan satu-satunya jalan untuk menghasilkan indikator yang bermanfaat.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Kita berharap ke depan , perbaikan kinerja aparatur negara di lingkungan Kementerian / lembaga
semakin lebihmeningkat. Dengan reformasi birokrasi yang berkesinambungan maka PNS yang
profesional dan bermoral, sistem manajemen yang bersifat dan berorientasi pada kinerja akan terwujud
[Type text] Page 9
, Remunerasi bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai dan sekaligus memperbaiki I kinerja tanpa
harus terseret kearah perilaku korupsi.
Dengan demikian diharapkan kebijakan remunerasi akan memberikan hasil yang signifikan
,bila berbasis pada kinerja (RBK),dengan mengembangkan system Meryt dalam penerimaan
dan pengembangngan pegawai serta penerapan system reward and punishment yang
konsisten. Tiga komponen penting yang menjadi perhatian Remunerasi Berbasis Kinerja adalah
: Jabatan, Kompetensi yang dibutuhkan dan kinerja. Imbalan yang diberikan untuk sebuah
jabatan berbentuk gaji, imbalan terhadap kompetensi berupa insentif, sedangkan imbalan
terhadap kinerja berupaBonus. Standar gaji perlu ditingkatkan sebagi bentuk income yang
bersifat tetap, sedangkan insentif dan bonus diberikan sebagai penghargaan terhadap
kompetensi dan kinerja setiap aparat.Semakin baik kinerja dan kompetensi semakin baik pula
income yang diterima dan begitu sebaliknya.Hal ini yang akan membedakan remunerasi yang
diterima setiap aparatur pemerintah.




Daftar Pusaka :
Rahmalia Mayakusumah, Makalah 2010, Remunerasi Berdasarkan Insentif Berbasis Kinerja (IBK)
di Pemporov. Jawa, Program Magister Pasca Sarjana FISIP UNPAD.
Syam Noorsyamsa Djumara, Makalah 2010, Insentive Berbasis Kinerja : Tinjauan Teoritis dan
Praktis, Program Doktor Pasca Sarjana FISIP UNPAD
Sistem Remunerasi (Penggajian) : HRcentro/Indonesian HR Community/dasar sdm Sistem
Remunerasi Penggajian 090218.html
Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penggajian PNS

0 komentar:

Posting Komentar