Kamis, 14 November 2013

Tujuan Dan Fungsi Koperasi

TUGAS 3
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1)    Badan usaha

adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan,Badan Usaha adalah lembaga sementara.

Ciri-ciri badan usaha antara lain :
1.      dalam menjalankan usahanya bertujuan mencari keuntungan,
2.      mencukupi kebutuhan konsumen,
3.      menggunakan modal dan tenaga kerja, dan
4. dipimpin oleh seseorang yang mempunyai kemampuan manajerial (mengorganisasi, merencanakan, mengarahkan, dan mengendalikan usaha).

Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:

a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih

Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :

a. Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f. Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang direncanakan

2)   Koprasi adalah badan usaha

(Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian.koperasi adalah salah satu Badan Usaha Milik Swasta yang dimana kepemilikan modalnya di miliki swasta dan bertujuan untuk mendapatkan laba. ).Sebagai badan usaha,koperasi  tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku  dimana:
1.     Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan organisasi & usahanya
2.     Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
3.    Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

3)   A. Tujuan perusahaan koperasi :

·         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·         Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·         Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :

·         Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan

·         Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri

·         Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

B. Nilai Koperasi

nilai dasar koperasi adalah ide atau konsep yang berkaitan dengan tujuan koperasi itu sendiri, karena itu pembahasan tujuna koperasi ssecara mendalam identik dengan pembahasan nilai dasar koperasi. Prof. Craig (1980) mengusulkan tiga nilai sentral sebagai dasar filsafat sosial sistem koperasi yaitu keadilan(justice), kesamaan hak (equal right) dan saling menolong(reciprocal help/soliderity)
menurut Seven Ake Book(1994) yaitu demokrasi, keadilan, kebebasab, saling menolong, emansipasi sosial, tanggung jawab sosial, ekonomi dan internasionalisme. nilai dasar ini kemudian di persingkat menjadi persamaan (demokrasi) dan keadilan, kesukarelaan, kemandirian serta emansipasi manusia dalam pengertian ekonomi dan sosial.

kesimpulan dari kedua pakar tersebut adalah keadilan, persamaan hak, soladidaritas dan kemandirian.

Nilai koperasi di bagi menjadi 2 bagian yaitu :


Nilai Asas :
• Membantu diri sendiri
• Bertanggungjawab ke atas diri sendiri,
• Demokrasi,
• Kesamarataan,
• Keadilan dan
• Perpaduan

Nilai Etika :
• Keterbukaan
• Amanah,
• Tanggungjawab sosial,
• Prihatin terhadap orang lain

4)  Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.


A.     TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).

Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1) Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2) Skala ekonomi
3) Kepemilikan hak paten
4) Pembatasan dari pemerintah
5) Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi

·         Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka akan semakin tinggi pula manfaat yang diterima.
·         Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan pada organisasi dalam melakukan suatu inovasi terhadap produknya.
·         Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan mampu meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda-beda pada setiap jenis industrynya. Terdapat beberapa teori yang dapat menerangkan suatu perbedaan ini sebagai berikut:

1.    Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2.    Skala ekonomi
3.    Kepemilikan hak paten
4.    Pembatasan dari pemerintah

B.      FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

6)  Kegiatan Usaha Koperasi

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap patuh terhadap prinsip ekonomi perusahaan serta prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada beberapa aspek dasar yang dapat menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:

a. Status dan Motif anggota koperasi
anggota koperasi bisa juga dinyatakan sebagai orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai terhadap kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan juga sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

b. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

c. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :

·         Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
·         Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan

d. SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota

     Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
·         -        Unit usaha simpan pinjam.
·         -        Perdagangan umum.
·        -        Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
·         -        Kontraktor dan konsultan bangunan.
·         -        Penerbitan dan percetakan.
·         -        Agrobisnis dan agroindustri.
·         -        Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
·         -        Jasa telekomunikasi umum.
·         -        Jasa teknologi informasi.
·         -        Biro jasa.
·         -        Jasa pengiriman barang.
·         -        Jasa transportasi.
·         -        Jasa pemasaran umum.
·         -        Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
·         -        Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
·         -        Event organizer
·        -        Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara   (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
·         -        Klinik kesehatan dan apotek.
·         -        Desain grafis dan galeri seni.

Sisa Hasil Usaha (SHU)

A. Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1.      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2.       SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3.       besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

a. SHU total kopersi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omset atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

SUMBER :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCoQFjAA&url= www.edu.my%2Fc%2Fdocument_library%2Fget_file%3Fuuid%3Dfe8d3037-75ef-4c7d-82f9-
d4ffd13d2593%26groupId%3D10171&ei=aZuDUoGvE4TQtQbq8IHADA&usg=AFQjCNGYHrR4sw91E-gGI0PHk9CKSn7FMA

http%3A%2F%2Fportal.kopertis3.or.id%2Fbitstream%2F123456789%2F740%2F7%2Fb1008.pdf&ei=aZu DUoGvE4TQtQbq8IHADA&usg=AFQjCNE1iTE8d4boPRJGSShXxWEyl3r0Ia

0 komentar:

Posting Komentar